Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (9/8/2020). Penyemprotan tersebut dalam rangka persiapan rapat paripurna terbuka DPR RI tahun 2020 dengan acara pidato kenegaraan Presiden RI juga sebag
JawaPos.com - Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, berpendapat, gugatan menghapus kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat. Sebab, kekeliruan terjadi di tingkat peraturan perundang-undangan.
"Iyalah. Mestinya kepada pemerintah atau ke DPR dong usulannya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/6).
Yusdianto menyampaikan demikian lantaran tidak ada kekeliruan di dalam UUD 1945 tentang kewenangan kejaksaan, tetapi di tingkat UU. Dengan demikian, permohonan uji materi ini tidak tepat diajukan ke MK lantaran tidak ada isi UU Kejaksaan dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan konstitusi, tetapi antarundang-undang.
"Ini, kan, argumentasi konstitusionalitasnya adalah terkait hal yang berada di dalam udang-undang. Jadi, layer-nya itu ada di undang-undang, bukan undang-undang dengan UUD," jelasnya.
Diketahui, seorang advokat bernama Yasin Djamaludin mengugat kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi ke MK. Dalam petitum permohonannya, ia meminta MK menyatakan UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf d; UU Tipikor Pasal 39; serta UU KPK Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (5) khusus frasa "atau kejaksaan"; Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa "atau kejaksaan"; dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa "dan/atau kejaksaan" bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon mendalilkan sejumlah pasal yang diujikan tersebut inkonstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalihnya, adanya hak penyidikan kasus korupsi membuat kejaksaan superpower karena memiliki kewenangan lebih selain melakukan penuntutan dan penyidikan.
Pemberian wewenang sebagai penyidik dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan pun dianggap membuat jaksa dapat sewenang-wenang melakukan penyidikan. Kilahnya, prapenuntutan atas penyidikan yang dilakukan dilakukan sekaligus oleh jaksa sehingga tidak ada kontrol penyidikan dari lembaga lain serta kerap mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti pemeriksaan saksi/ahli dengan tujuan membuat terang suatu perkara.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
