
Ilustrasi
JawaPos.com - Kementerian Agama tengah mengkaji perlu tidaknya batas minimal biaya penyelenggaraan umrah. Itu untuk menghindari kerugian jamaah seperti dalam kasus First Travel.
Adapun First Travel memberikan harga di bawah standar penyelenggaraan umrah namun akhirnya, puluhan ribu jamaah tidak jelas nasib keberangkatan ibadahnya.
"Pemerintah sedang mengkaji, mendalami plus minus, manfaat, mudharat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8).
Jika dianggap perlu untuk membuat batas minimal biaya umrah, tentunya nanti akan diatur dalam undang-undang. "Ya itu nanti juga bagian yang akan kita dalami. Regulasinya, wadah hukumnya, itu bagian yang kita dalami," sebut dia.
Sementara itu, Lukman mengatakan bahwa pemerintah sudah menetapkan batas minimal pelayanan yang harus diterima jamaah. "Itu sudah ditetapkan, misalnya hotelnya seperti apa, pesawat udaranya seperti apa dan seterusnya," pungkas politikus PPP itu.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
