Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Agustus 2017 | 21.22 WIB

Pemerintah Kaji Batas Minimal Biaya Umrah

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kementerian Agama tengah mengkaji perlu tidaknya batas minimal biaya penyelenggaraan umrah. Itu untuk menghindari kerugian jamaah seperti dalam kasus First Travel.


Adapun First Travel memberikan harga di bawah standar penyelenggaraan umrah namun akhirnya, puluhan ribu jamaah tidak jelas nasib keberangkatan ibadahnya.


"Pemerintah sedang mengkaji, mendalami plus minus, manfaat, mudharat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8).


Jika dianggap perlu untuk membuat batas minimal biaya umrah, tentunya nanti akan diatur dalam undang-undang. "Ya itu nanti juga bagian yang akan kita dalami. Regulasinya, wadah hukumnya, itu bagian yang kita dalami," sebut dia.


Sementara itu, Lukman mengatakan bahwa pemerintah sudah menetapkan batas minimal pelayanan yang harus diterima jamaah. "Itu sudah ditetapkan, misalnya hotelnya seperti apa, pesawat udaranya seperti apa dan seterusnya," pungkas politikus PPP itu.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore