Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Juni 2023 | 22.58 WIB

LPSK Simpulkan Nilai Penderitaan David Untuk 54 Tahun Rp 118 Miliar, Begini Perhitungannya

David Ozora saat meyapa awak media di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Minggu (16/4/2023). David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo direncanakan pulang dari rumah sakit siang ini. Kondisi David sempat koma akibat penganiayaan pada 20 Februari 2 - Image

David Ozora saat meyapa awak media di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Minggu (16/4/2023). David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo direncanakan pulang dari rumah sakit siang ini. Kondisi David sempat koma akibat penganiayaan pada 20 Februari 2

JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan nilai restitusi Cristalino David Ozora sebesar Rp 120 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian terbesar yang harus diiganti para terdakwa yakni terkait penderitaan David yang ditaksir mencapai Rp 118 miliar.
 
"Tim berangkat dari permohonan penderitaan kemudian tim sadar bahwa penderitaan ini tidak dapat diganti oleh sejumlah uang. Terkait Restitusi tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jopa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
 
Kemudian tim LPSK melakukan riset termasuk meminta keterangan tim dokter Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan terkait kondisi David yang mengalami diffuse axonal injury stage 2. Hasilnya didapat bahwa penderita diffuse axonal injury hanya 10 persen yang bisa sembuh.
 
 
"Sembuh itu pun bukan dalam arti kembali seperti dalam keadaan semula, jadi 90 persen tidak akan kembali dalam keadaan semula," imbuhnya.
 
LPSK kemudian menanyakan biaya perawatan David ke depan. Dokter menyatakan David memerlukan biaya sekitar Rp 2.180.120.000 per tahun untuk penanganan medis. LPSK selanjutnya mengacu kepada data BPS Provinsi DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa rata-rata hidup manusia selama 71 tahun. Dari seluruh komponen itu kemudian dipadukan dan didapat nilai Rp 118 miliar.
 
"Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban (David) ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 M berdasarkan dari Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," pungkas Abdanev.
 
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
 
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
 
 
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
 
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
 
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
 
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore