
Mentan Syahrul Yasin Limpo saat meninjau uji coba Inovasi Teknologi Mekanisasi Pertanian Modern Untuk Lahan Kering di Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BBP - Mektan) - Tangerang, Banten. (Kementan for JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dirinya. Syahrul Yasin Limpo meminta agar KPK melakukan pemeriksaan pada Selasa (27/6) mendatang.
"Yang bersangkutan memberitahu KPK bahwa yang bersangkutan terjadwal kegiatan ke India dan meminta agar pemeriksaan ditunda ke tanggal 27 Juni 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Jumat (16/6).
Sementara itu, Koordinator Humas Kementan Arief Cahyono membenarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sedang melakukan kegiatan di India. Arief menyebut Syahrul menghadiri acara Agriculture Ministers Meeting G-20 di India.
"Iya, beliau menghadiri Agriculture Ministers Meeting G-20 di India," ucap Arief.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan meminta keterangan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (16/6). Syahrul bakal dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. Dugaan korupsi itu disebut menyeret Syahrul.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan surat panggilan permintaan keterangan telah dikirimkan ke Syahrul Yasin Limpo. Karena itu, KPK berharap Syahrul dapat memenuhi undangan tersebut.
"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud," ujar Ali Fikri, Kamis (15/6).
Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, Syahrul Yasin Limpo, selaku Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
