Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Juni 2023 | 15.28 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Korupsi

Syahrul Yasin Limpo - Image

Syahrul Yasin Limpo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
"Iya segera diundang untuk permintaan keterangan. Benar, dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) jam 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (15/6).
 
 
Ali memastikan, KPK sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ia pun mengimbau, agar politikus Partai NasDem itu kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK.
 
"Informasi yang kami peroleh, surat sudah dikirimkan ke yang bersangkutan. Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud," tegas Ali.
 
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri belum mau membeberkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli berdalih, pihaknya bakal mengungkap semuanya terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian pada waktu yang tepat.
 
 
"Nanti kita akan ungkap semua, ya. Pada saatnya kita sampaikan," ucap Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
 
Firli tetap enggan mengungkap kasus itu meski dilontarkan pertanyaan oleh awak media. Termasuk saat disinggung soal dugaan keterlibatan Menteri asal Partai Nasdem tersebut.
 
"Pada saatnya KPK akan menyampaikan apa hasil penyelidikannya," ujar Firli.
 
 
Namun, Firli menampik tudingan  jika proses hukum ini bermuatan unsur politis. Firli mengklaim, KPK bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
 
"KPK itu adalah lembaga negara yang dalam melakukan proses tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan apapun. Dengan kekuasaan saja tidak berpengaruh, apalagi isu dan fitnah. Jadi apa yang didalami KPK, apa yang terjadi di KPK itu sepenuhnya adalah proses hukum, tidak ada proses lain," tegas Firli.
 
Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, Syahrul Yasin Limpo, selaku Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
 
 
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023. 
 
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore