
Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan perdana program Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong yang dipusatkan di pabrik PT Unilever Indonesia, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 18 Mei 2021. Program vaksinasi ini
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka menanggulangi Covid-19.
Aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 25 Mei 2021 itu mengatur tentang pengambilalihan tanggung jawab hukum terhadap sejumlah kondisi penyediaan vaksin dan vaksinasi Covid-19.
"Dalam pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerja sama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia vaksin Covid-19," bunyi Pasal 11A ayat 1 perpres tersebut seperti dikutip, Selasa (1/6).
Perpres itu juga mengatur pengambilalihan tanggung jawab dlhukum oleh pemerintah terhadap penyedia vaksin Covid-19 dilakukan sepanjang waktu penyediaan dan produsesn telah melakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berewenang asalnya.
Syarat lainnya adalah vasin Covid-19 yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Namun tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization)," bunyi Pasal 11 A ayat 2.
Selain itu pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan saat pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam.
"Pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11A ayat 3.
Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan
Selanjutnya dalam hal pada saat dicabutnya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi (KIPI) yang pelaksaan vaksinasinya dilakukan sebelum pencabutan penetapan.
"Pemerintah tetap mengambil alih tanggung jawab hukum sapai kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 A ayat 4.
Kemudian dijelaskan pula bahwa pengambilalihan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada poin-poin tersebut dituangkan dalam perjanjaian atau kontrak.
Perpres Nomor 50/2021 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak 25 Mei 2021.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
