Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 September 2026 | 04.26 WIB

BIGHIT MUSIC Perbarui Langkah Hukum untuk Lindungi CORTIS dari Pelanggaran Privasi 

cortis (x @cortis_jp)

JawaPos.com – BIGHIT MUSIC kembali melakukan pembaruan mengenai langkah hukum yang dilakukan untuk melindungi CORTIS.

Agensi tersebut menegaskan komitmennya menjaga keamanan, privasi, serta hak para member dari berbagai tindakan yang dapat merugikan mereka, baik secara langsung maupun melalui aktivitas di dunia maya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian berkaitan dengan penerobosan kediaman member CORTIS yang terjadi sekitar Juli 2026.

BIGHIT MUSIC melaporkan dua warga negara asing kepada polisi setelah keduanya diketahui membeli informasi mengenai alamat tempat tinggal CORTIS melalui media sosial dan kemudian masuk tanpa izin. Keduanya telah diserahkan kepada jaksa tanpa penahanan atas dugaan tindak pidana penerobosan kediaman.

Proses tersebut berakhir dengan keputusan penghentian penuntutan. BIGHIT MUSIC menyatakan akan mengajukan keberatan secara resmi dan meminta peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut.

Menurut laporan Soompi, agensi menilai tindakan menerobos kediaman maupun membeli dan menjual informasi pribadi artis merupakan pelanggaran serius yang secara langsung mengancam keselamatan dan privasi CORTIS.

BIGHIT MUSIC juga tengah mengumpulkan bukti terkait berbagai unggahan bermasalah di platform daring. Hal ini mencakup penghinaan, serangan pribadi, penyebaran informasi palsu dengan memelintir ucapan atau tindakan member, pelecehan seksual, serta berbagai bentuk pelanggaran hak pribadi.

Agensi menegaskan bahwa tindakan hukum akan ditempuh terhadap aktivitas yang dinilai telah melewati batas kritik atau diskusi yang wajar.

Perlindungan CORTIS juga diperketat ketika para member bepergian, termasuk di bandara dan selama penerbangan.

BIGHIT MUSIC mengingatkan agar tidak menggunakan informasi tiket yang diperoleh secara ilegal untuk menaiki penerbangan yang sama, merekam member secara diam-diam, melakukan kontak fisik, mengikuti pergerakan mereka di dalam pesawat, ataupun membuntuti mereka setelah tiba di tujuan.

Agensi menyatakan tengah mengumpulkan bukti terhadap individu yang berulang kali melakukan tindakan tersebut meski telah mendapat peringatan.

BIGHIT MUSIC juga mengajak penggemar untuk membantu melaporkan tindakan yang berpotensi melanggar hak CORTIS melalui sistem pelaporan pelanggaran hak artis milik HYBE.

Dengan langkah tersebut, agensi menegaskan bahwa perlindungan terhadap CORTIS akan terus dilakukan secara menyeluruh, baik untuk aktivitas mereka di dunia maya maupun kehidupan sehari-hari.

 
 

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore