Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 00.29 WIB

Ketua Pembina Baru KCI Fokus pada Tata Kelola Royalti Musik

Viva Yoga Mauladi terpilih sebagai Ketua Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI) (Istimewa). - Image

Viva Yoga Mauladi terpilih sebagai Ketua Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI) (Istimewa).

JawaPos.com – Viva Yoga Mauladi terpilih sebagai Ketua Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI). Dalam posisi barunya, Viva Yoga menyoroti pentingnya tata kelola royalti yang dapat memberikan kepastian bagi pencipta, pemilik hak cipta, serta pengguna karya musik.

Viva Yoga terpilih secara mufakat dalam Rapat Pembina KCI yang digelar di Kantor KCI, Kebayoran Lama, Jakarta pada Kamis (10/9) lalu. Dia menggantikan Enteng Tanamal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pembina.

Dalam kepengurusan baru, Viva Yoga akan didampingi Obbie Messakh dan Umar Husin sebagai pembina. Rapat tersebut juga menetapkan Ali Akbar sebagai Ketua Umum KCI, Lisa A. Riyanto sebagai Sekretaris Umum, Eko Saky sebagai Bendahara Umum, dan Vien Isharyanto sebagai Pengawas.

Viva Yoga mengatakan menerima mandat tersebut sebagai bentuk pengabdian melalui bidang musik. “Saya terima dengan baik sebagai bentuk pengabdian sosial lewat jalur musik Indonesia,” ujar Viva Yoga kepada wartawan Senin (14/9) lalu.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Transmigrasi itu, pengelolaan royalti perlu dibangun melalui tata kelola yang mampu memperhatikan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem musik. Tidak hanya pencipta dan pemilik hak cipta, tetapi juga pengguna karya musik.

“Tata kelola royalti menurut saya mesti dibangun bersama melalui kebijakan pemerintah agar mampu memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh ekosistem musik, baik pencipta dan hak terkait, maupun para pengguna karya musik,” katanya.

Viva Yoga juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut dia, perubahan regulasi diperlukan untuk menciptakan aturan yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem musik.

“Selain memperhatikan pencipta dan pemilik hak cipta juga membahagiakan bagi para pengguna, seperti rumah karaoke, hotel, restoran, perkantoran, sarana transportasi, dan sebagainya,” tegasnya.

Dia menilai royalti merupakan hak ekonomi yang muncul dari karya atau kreasi seseorang. Karena itu, pemerintah memiliki peran dalam memberikan perlindungan sekaligus memastikan hak tersebut dapat dikelola dengan baik.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore