Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 September 2026 | 20.54 WIB

Sengketa Royalti Berlanjut, Lee Seung-gi Kembali Raih Kemenangan atas Hook Entertainment

lee seung gi (x @tang_kira)

JawaPos.com – Lee Seung-gi kembali raih kemenangan dalam perseteruannya dengan mantan agensi, Hook Entertainment.

Pengadilan Seoul Central District Court memutuskan sebagian gugatan Lee Seung-gi terkait pembayaran hasil penyelesaian pendapatan musik dan memerintahkan Hook Entertainment membayar sekitar 690 juta won atau sekitar Rp7,6 miliar.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 28 Agustus oleh Divisi Perdata ke-20 Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Lee Seung-gi sebelumnya mengajukan gugatan pada Februari lalu dengan tuntutan sekitar 830 juta won. Ia meminta pembagian pendapatan dari musik dan album yang masih diperoleh setelah kontrak eksklusifnya dengan Hook Entertainment berakhir pada Desember 2022.

Hook Entertainment berargumen bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran setelah kontrak berakhir.

Mereka merujuk pada klausul kontrak yang menyebut pendapatan setelah berakhirnya kontrak akan diselesaikan melalui kesepakatan terpisah.

Namun, pengadilan menolak alasan tersebut karena kontrak menggunakan istilah yang bersifat wajib, yakni “akan menyelesaikan”, bukan sekadar “dapat menyelesaikan”.

Dispatch melaporkan bahwa majelis hakim menilai kewajiban penyelesaian pendapatan tetap muncul meski tidak ada kesepakatan tambahan.

Pengadilan juga menilai berakhirnya kontrak tersebut terjadi karena tanggung jawab Hook Entertainment.

Dalam menentukan besaran pembagian pendapatan, tuntutan Lee Seung-gi tidak sepenuhnya dikabulkan. Ia sebelumnya meminta pembagian 70 persen untuk pendapatan hingga kontrak berakhir pada Agustus 2024 dan 50 persen setelahnya.

Namun, dengan mempertimbangkan praktik industri, pengadilan menetapkan pembagian masing-masing 60 persen dan 40 persen.

Kemenangan terbaru ini menjadi bagian lanjutan dari perjalanan hukum Lee Seung-gi melawan mantan agensinya. Sengketa tersebut bermula pada 2022 ketika ia mempertanyakan pembayaran royalti musik yang menurut pihaknya belum diselesaikan selama bertahun-tahun.

Pada April 2025, Lee Seung-gi juga memenangkan perkara terkait lainnya, ketika pengadilan memerintahkan Hook Entertainment membayar tambahan sekitar 581 juta won kepadanya.

Dengan putusan terbaru tersebut, posisi Lee Seung-gi kembali menguat dalam rangkaian perselisihan finansial dengan Hook Entertainment.

Pengadilan secara tegas menilai bahwa berakhirnya kontrak tidak serta-merta menghapus kewajiban penyelesaian pendapatan yang memang telah diatur dalam perjanjian.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore