Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Agustus 2025 | 16.12 WIB

Aman dari Tagihan Royalti, Ini Daftar Musik Klasik yang Gratis dan Legal Diputar

Ilustrasi instrumen musik klasik. (freepik) - Image

Ilustrasi instrumen musik klasik. (freepik)

JawaPos.com - Belakangan ini, isu penetapan tarif royalti musik untuk sejumlah tempat usaha yang memanfaatkan musik sebagai daya tarik komersial, seperti restoran dan kafe ramai menjadi pembicaraan publik.

Pro kontra semakin berlanjut tatkala, musisi jalanan, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga sektor ekonomi kreatif menyampaikan keresahan terkait kebijakan ini. Sebagian pemilik tempat usaha makan bahkan mencari cara untuk menghindari kewajiban ini, contohnya dengan memutar suara burung atau suara alam sebagai pengganti musik.

Namun menurut Komisioner LMKN Dedy Kurniadi yang dikutip dari jawapos.com, suara burung dan suara alam tetap bisa dikenakan royalti jika rekaman tersebut dibuat menggunakan jasa produser. Hal ini terjadi karena pembayaran royalti pada karya tertentu termasuk lagu, pada dasarnya merupakan bentuk penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Berdasarkan peraturan.bpk.go.id, hak cipta atas musik yang diputar diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Terutama pada Pasal 9, 23, dan 24. Artinya, setiap pihak yang menampilkan lagu atau musik di ruang publik wajib membayar royalti.

Kemudian ketentuan ini diperjelas lagi, oleh Pasal 2 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pengumuman, dan komunikasi ciptaan baik dalam bentuk analog dan digital sebagai kegatan yang termasuk ke dalam penggunaan layanan publik yang bersifat komersial termasuk penggunaan yang wajib untuk membayar royalti pada pencipta atau pemegang hak cipta.

Lantas, apakah seluruh musik yang diputar dikenakan royalti?. Nyatanya meski begitu, tidak semua musik yang diputar dikenakan royalti.

Ada alternatif legal untuk mengisi suasana kafe dan restoran tanpa dikenakan tarif royalti, salah satunya dengan memutar musik klasik.

Sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta, hak cipta atau musik berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta karya meninggal dunia.

Artinya, setelah lewat 70 tahun, hak ekonomi telah berakhir dan karya tersebut otomatis telah masuk ke ranah publik. Sehingga kesimpulannya adalah, musik klasik bisa digunakan tanpa membayar royalti, karena telah masuk ke dalam kriteria Pasal 58 ayat (1) UU hak cipta, di mana telah bebas digunakan tanpa membayar tarif royalti.

Dengan demikian, kafe atau restoran tetap dapat menghadirkan musik tanpa melanggar hukum dengan memilih musik klasik dari komponis yang telah wafat lebih dari 70 tahun.

Penasaran siapa saja komposer musik klasik yang lagunya aman digunakan tanpa membayar royalti karena sudah meninggal lebih dari 70 tahun?

Merangkum informasi dari laman superlive.id dan p2k.stekom.ac.id, berikut adalah sejumlah komponis musik klasik yang karyanya telah berstatus domain publik:

1. Ludwig van Beethoven

Ludwig van Beethoven dikenal sebagai salah satu maestro dan komponis musik klasik paling berpengaruh sepanjang sejarah. Ia lahir di Bonn, Jerman, pada 17 Desember 1770, dan wafat di Wina, Austria, pada 26 Maret 1827. Artinya, sudah 198 tahun sejak dunia kehilangan sosok jenius musik ini.

Meski mengalami gangguan pendengaran hingga akhirnya tuli total, Beethoven tetap menciptakan karya-karya monumental yang tak lekang oleh waktu, di antaranya Für Elise, Symphony No. 5, dan Symphony No. 9.

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore