
Ilustrasi instrumen musik klasik. (freepik)
JawaPos.com - Belakangan ini, isu penetapan tarif royalti musik untuk sejumlah tempat usaha yang memanfaatkan musik sebagai daya tarik komersial, seperti restoran dan kafe ramai menjadi pembicaraan publik.
Pro kontra semakin berlanjut tatkala, musisi jalanan, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga sektor ekonomi kreatif menyampaikan keresahan terkait kebijakan ini. Sebagian pemilik tempat usaha makan bahkan mencari cara untuk menghindari kewajiban ini, contohnya dengan memutar suara burung atau suara alam sebagai pengganti musik.
Namun menurut Komisioner LMKN Dedy Kurniadi yang dikutip dari jawapos.com, suara burung dan suara alam tetap bisa dikenakan royalti jika rekaman tersebut dibuat menggunakan jasa produser. Hal ini terjadi karena pembayaran royalti pada karya tertentu termasuk lagu, pada dasarnya merupakan bentuk penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Berdasarkan peraturan.bpk.go.id, hak cipta atas musik yang diputar diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Terutama pada Pasal 9, 23, dan 24. Artinya, setiap pihak yang menampilkan lagu atau musik di ruang publik wajib membayar royalti.
Kemudian ketentuan ini diperjelas lagi, oleh Pasal 2 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pengumuman, dan komunikasi ciptaan baik dalam bentuk analog dan digital sebagai kegatan yang termasuk ke dalam penggunaan layanan publik yang bersifat komersial termasuk penggunaan yang wajib untuk membayar royalti pada pencipta atau pemegang hak cipta.
Lantas, apakah seluruh musik yang diputar dikenakan royalti?. Nyatanya meski begitu, tidak semua musik yang diputar dikenakan royalti.
Ada alternatif legal untuk mengisi suasana kafe dan restoran tanpa dikenakan tarif royalti, salah satunya dengan memutar musik klasik.
Sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta, hak cipta atau musik berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta karya meninggal dunia.
Artinya, setelah lewat 70 tahun, hak ekonomi telah berakhir dan karya tersebut otomatis telah masuk ke ranah publik. Sehingga kesimpulannya adalah, musik klasik bisa digunakan tanpa membayar royalti, karena telah masuk ke dalam kriteria Pasal 58 ayat (1) UU hak cipta, di mana telah bebas digunakan tanpa membayar tarif royalti.
Dengan demikian, kafe atau restoran tetap dapat menghadirkan musik tanpa melanggar hukum dengan memilih musik klasik dari komponis yang telah wafat lebih dari 70 tahun.
Penasaran siapa saja komposer musik klasik yang lagunya aman digunakan tanpa membayar royalti karena sudah meninggal lebih dari 70 tahun?
Merangkum informasi dari laman superlive.id dan p2k.stekom.ac.id, berikut adalah sejumlah komponis musik klasik yang karyanya telah berstatus domain publik:
1. Ludwig van Beethoven
Ludwig van Beethoven dikenal sebagai salah satu maestro dan komponis musik klasik paling berpengaruh sepanjang sejarah. Ia lahir di Bonn, Jerman, pada 17 Desember 1770, dan wafat di Wina, Austria, pada 26 Maret 1827. Artinya, sudah 198 tahun sejak dunia kehilangan sosok jenius musik ini.
Meski mengalami gangguan pendengaran hingga akhirnya tuli total, Beethoven tetap menciptakan karya-karya monumental yang tak lekang oleh waktu, di antaranya Für Elise, Symphony No. 5, dan Symphony No. 9.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
