Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 November 2024 | 04.50 WIB

Mantan Karyawan BigHit Menerima Hukuman Percobaan Atas Penipuan Merchandise BTS

Mantan karyawan BigHit gunakan nama BTS untuk menipu./Instagram @bts.bighitofficial - Image

Mantan karyawan BigHit gunakan nama BTS untuk menipu./Instagram @bts.bighitofficial

JawaPos.com - Seorang mantan karyawan BigHit Music, yang bertanggung jawab mengelola inventaris merchandise BTS, telah dijatuhi hukuman penjara karena melakukan penipuan.

Pada tanggal 20 November KST (Korea Standard Time), Divisi Pidana Pengadilan Distrik Gwangju 12 menjatuhkan hukuman, dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.

Serta 120 jam pelayanan masyarakat atas kasus penipuan, berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Spesifik.

'A' yang sebelumnya bekerja sebagai pemimpin tim di BigHit Music, agensi yang menaungi BTS dituduh menggelapkan total 576 juta KRW atau sekitar Rp 6,567 miliar.

Penggelapan tersebut masuk ke dalam 17 kasus yang menipu para korban, untuk mempercayai bahwa mereka berinvestasi dalam barang merchandise BTS.

“Sebelum anggota BTS masuk wajib militer, mereka akan melakukan aktivitas solo, dan kami mencari investasi untuk merchandise yang akan didistribusikan kepada para penggemar."

"Jika Anda meminjamkan uang kepada kami, kami akan mengembalikan pokoknya dengan keuntungan," dugaan perkataan 'A' kepada para korban.

Sebaliknya, A dilaporkan menggunakan dana tersebut untuk membayar utang pribadi, seperti yang diberitakan Allkpop.

“Terdakwa menggunakan jabatannya sebagai pemimpin tim di sebuah perusahaan hiburan ternama, untuk menipu dengan cara yang curang untuk mendapatkan uang dalam jumlah yang signifikan dengan dalih investasi."

"Namun, karena terdakwa telah mengembalikan uang kepada para korban lebih dari 600 juta KRW atau sekitar Rp 6.831 miliar, melebihi jumlah pokok, maka hukuman penangguhan telah diberikan,” ungkap pengadilan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore