Pada tahun 2017, seseorang yang diidentifikasi sebagai tuan A dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Hakim Sung Bo Gi dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
A dinyatakan bersalah atas pemerasan setelah mengancam akan merilis dokumen ke media, yang menurutnya membuktikan bahwa BTS terlibat dalam kegiatan pemasaran ilegal kecuali jika dia dibayar sejumlah uang.
Pemerasan ini terjadi sebanyak delapan kali, A melakukan pemerasan dengan total 57 juta KRW atau sekitar Rp 671 juta.
Kontroversi ini bermula dari klaim A, bahwa ia dipekerjakan untuk melakukan pemasaran online untuk BTS.
A menghadapi kesulitan keuangan, lalu ia melakukan pemerasan dengan menggunakan dokumen yang ia peroleh.
Dia menuduh bahwa BTS telah terlibat dalam pemasaran ilegal dan taktik manipulasi grafik, tuduhan yang secara konsisten dibantah oleh HYBE.
Pembelaan HYBE menyatakan, bahwa kegiatan pemasaran ilegal yang disebutkan oleh A hanyalah strategi pemasaran viral online biasa.
Klaim A adalah tuduhan independen, tidak terkait dengan layanan periklanan yang telah mereka sepakati.
Perusahaan juga menekankan bahwa pembayaran yang dilakukan kepada A adalah keputusan pribadi dari manajemen artis, untuk melindungi citra BTS dan bukan merupakan pengakuan bersalah.
Namun, dokumen pengadilan menunjukkan narasi yang berbeda, menyoroti bahwa informasi yang diancam akan diekspos oleh A, sebenarnya terkait dengan praktik pemasaran ilegal yang dilakukan oleh HYBE.
Dokumen-dokumen tersebut mengungkapkan bahwa A menyamar sebagai pihak ketiga yang telah meretas email, dan mendapatkan data pemasaran ilegal, kemudian menggunakannya untuk mengancam para korban.
Para ahli hukum yang mengomentari kasus ini mencatat bahwa putusan tersebut dengan jelas menyebutkan 'pemasaran ilegal,' yang mengindikasikan bahwa kegiatan semacam itu memang terjadi, dan hal ini diakui oleh pengadilan.
Undang-undang tentang promosi industri musik (pasal 26), mengklasifikasikan setiap tindakan membeli atau menyebabkan orang lain membeli rekaman musik.
Dengan tujuan untuk menggelembungkan angka penjualan secara tidak benar sebagai sajaegi, sebuah tindak kriminal yang dapat dihukum hingga dua tahun penjara atau denda hingga 20 juta KRW atau sekitar Rp 235 juta.
Dikutip dari Allkpop, Selasa (30/4), dalam pernyataan terbaru yang dirilis pada tanggal 28 April, BIGHIT MUSIC mengatakan tidak tinggal diam karena isu yang beredar, karena dinilai sudah mencoreng nama baik dari BTS dan para anggota grup.
"Halo.
Ini adalah BIGHIT MUSIC.
Kami ingin memberi kabar terbaru, tentang proses hukum yang sedang dilakukan untuk melindungi hak-hak anggota BTS.
Telah menjadi perhatian kami bahwa upaya organisasi yang bertujuan untuk menodai, dan memfitnah para artis telah meningkat dalam beberapa minggu terakhir.
Selain itu, upaya jahat untuk memfitnah, mempermalukan, dan mengejek para artis atau menyebarkan rumor dan informasi yang tidak berdasar telah menjadi berlebihan.
Perusahaan memandang tindakan ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak-hak para artis, dan akan menanggapinya dengan tegas, dengan menggandeng firma hukum lain untuk memperkuat langkah-langkah hukum yang sudah ada.
Kami sedang mengumpulkan bukti postingan berbahaya melalui pemantauan waktu nyata saat ini.
Kami akan mempertahankan kebijakan tanpa toleransi dan menindaklanjuti masalah ini dengan tegas, tanpa keringanan atau penyelesaian.
Terima kasih."
***