
Photo
JawaPos.com - Musisi Ahmad Dhani membuat pengumuman yang secara tegas melarang Once Mekel membawakan lagu-lagu Dewa 19. Sebagian orang mungkin akan menduga ini ada kaitannya dengan Once yang tidak mau membayar royalti ke Dhani. Padahal tidak ada keterkaitan sama sekali.
Sekedar informasi, Ahmad Dhani dalam sebuah wawancara bersama Desta dan Vincent sempat menyatakan Once tidak mau membayar royalti kepada dirinya. Sedangkan penyanyi lain seperti Judika, Ari Lasso, hingga Reza Artamevia mau membayar dengan adanya kesepakatan yang dia sebut sebagai gentlemen's agreement.
"Dia (Once) bawain tapi nggak mau bayar," kata Ahmad Dhani kala itu.
Konteks Ahmad Dhani meminta secara langsung royalti kepada sejumlah musisi yang membawakan lagu-lagunya bukan tanpa sebab. Mengingat pada saat itu dia memutuskan keluar dari WAMI, salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di tanah air dan tidak bergabung dengan LMK mana pun.
Tidak bergabung dengan LMK, secara aturan perundang-undangan, Ahmad Dhani tidak mungkin mendapatkan royalti. Karena salah satu syarat mendapatkan royalti harus bergabung dengan LMK. Dhani pun berinisiatif meminta royalti secara langsung tanpa melalui prosedur tentang penarikan royalti.
Karena menarik royalti secara langsung kepada Once, pemilik nama lahir Elfonda Mekel tampaknya menolak. Dia merasa Ahmad Dhani tidak sesuai aturan. Sebab, LMKN (lembaga yang menaungi LMK) lah yang memiliki tugas dan tanggung jawab berdasarkan aturan perundang-undangan untuk mengumpulkan sekaligus mendistribusikan royalti.
"LMKN yang bertugas mengumpulkan royalti dari orang-orang yang memakai karya berhak cipta dan membagikannya ke pemilik hak cipta. Besarannya sudah diatur. Kalau show itu aturannya 2 persen dari tiket yang terjual. Kalau tidak ada tiket yang terjual, berarti 2 persen dari biaya produksi," jelasnya.
Once menilai sebenarnya bisa saja ada kesepakatan di luar aturan hukum. Misalnya adanya kesepakatan antara pemilik hak cipta lagu dengan penyanyi yang membawakannya. Namun dalam hal ini, Once sepertinya cukup keberatan karena yang berkewajiban membayarkan royalti lagu bukan penyanyinya, melainkan pemilik acara atau EO.
"Yang membayar royalti itu bukan penyanyinya tapi EO," katanya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
