Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Maret 2018 | 16.07 WIB

Anies Baswedan, Penutupan Jalan Tanah Abang Berujung Ancaman Penjara

Jack Boyd Lapian, pelapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Image

Jack Boyd Lapian, pelapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JawaPos.com - Polemik penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang berujung di meja penyidik Polda Metro Jaya terus memanas. Hari ini, penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro memeriksa pelapor, Jack Boyd Lapian.


Kasubdit Tipikor AKBP Ferdy Irawan membenarkan hal tersebut. Dia menuturkan, Jack menghubungi pihak penyidik pada Kamis (15/3) pagi. "Kemarin pagi hubungi kami," ungkapnya kepada JawaPos.com


Berdasar agenda pemeriksaan dari penyidik, Jack bakal diperiksa pada pukul 14.00. Ferdy menegaskan, pemeriksaan tersebut berdasar permintaan dari pelapor. "BAP lanjutan kepada Jack Boyd Lapian selaku pelapor," terang polisi berpangkat dua melati itu. 


Dikonfirmasi terpisah kepada Jack, apakah pemeriksaan lanjutan hari ini berkaitan dengan barang bukti arau fakta baru mengenai Jatibaru, Jack bergeming.  


"Hari ini melengkapi BAP," ujarnya singkat.


Jack menyeret Gubernur DKI Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru pada 22 Februari lalu. Hingga kini, ada beberapa saksi yang merasakan kursi panas pemeriksaan oleh penyidik. Di antaranya, seorang Dosen Hukum Sekolah Tinggi Transportasi Darat Kemenhub, Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hukum Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI, Dishub DKI, dua saksi pelapor, dan pelapor. 


Dalam pelaporan yang bernomor Lp/995/II/ 2018/ PMJ/ Ditreskrimsus itu, Anies sebagai terlapor disangkakan melanggar Pasal 12 UU RI Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Jalan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu terancam mendekam di Hotel Prodeo selama 18 bulan atau denda Rp 1,5 M. 


Dalam kasus ini, ada PR yang belum diselesaikan kepolisian. Yakni, memanggil terlapor dan Ditjen Perhubungan Darat. Seharusnya, Ditjen Perhubungan Darat diperiksa pada Senin (12/3). Namun, menurut Ferdy, pihaknya harus mengagendakan ulang untuk pemeriksaan. "Yang bersangkutan (Ditjen Perhubungan Darat, Red) belum bisa hadir. Ini kami masih agendakan lagi," terangnya. 


Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Kombespol Adi Derriyan menyatakan, pihaknya tidak lantas memanggil Anies. Dia mengatakan, penyelidik harus melalui beberapa tahapan. "Saksi terlapor, terlapor, lalu saksi ahli kan masih ada. Sabar. Penyelidikan digali dulu unsur pidananya di mana," ujar mantan Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Mabes Polri itu. (Sam)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore