Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2017 | 06.19 WIB

LC Karaoke Alexis dari Uzbek dan Vietnam Mulai Tinggalkan Indonesia

Penampakan Hotel Alexis dari luar. - Image

Penampakan Hotel Alexis dari luar.

JawaPos.com - Hotel Alexis ternyata banyak memperkerjakan karyawan asing. Terutama dari Uzbekistan dan Vietnam. Keberadaan mereka legal dan karena mereka semua ditanggung Alexis Group.


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut delapan tenaga kerja asing (TKA) di hotel itu telah meminta izin meninggalkan wilayah Indonesia atau Exit Permit Only (EPO).


Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kemenkumham Yudanus Dekiwanto mengatakan, empat TKA tersebut kini sudah meninggalkan Indonesia, sedangkan sisanya masih dalam proses.


"Jadi delapan orang ini sudah proses EPO atau sudah meminta izin meninggalkan wilayah Indonesia. Empat lagi sedang proses sedang proses EPO," kata Yuda di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (2/11).


Menurut Yuda, keberadaan para TKA tersebut di Indonesia perizinannya disponsori atau dijamin oleh PT Grand Ancol Hotel yang TDUP-nya tercatat ada Alexis Hotel.


Yuda menambahkan, berdasarkan izin kerja, delapan TKA tersebut merupakan pemandu lagu.


"Tenaga kerjanya ada delapan orang terdiri dari Vietnam dan Uzbekistan. Posisinya adalah pemandu karaoke (LC Karaoke),” tandas Yuda. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore