Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Oktober 2017 | 05.07 WIB

Pulau C dan D Hasil Reklamasi Bakal Difungsikan untuk Ini

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Partai Gerindra Mohamad Taufik - Image

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Partai Gerindra Mohamad Taufik

JawaPos.com - Proyek reklamasi di Teluk Jakarta menjadi perbincangan hangat di awal pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno. 


Banyak kalangan masyarakat ingin pembangunan dihentikan, namun di sisi lain proyek telah memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, diakhir masa jabatan Gubernur sebelumnya.


Tak hanya memperoleh izin, dari 17 pulau rencana pembangunan, dua d iantaranya yakni pulau C dan D telah terbangun. Kendati tidak mungkin dibongkar lagi, maka pemerintah harus me-refungsi pulau tersebut jika reklamasi benar-benar dihentikan.


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Partai Gerindra Mohamad Taufik menyampaikan, refungsi pulau bisa saja dilakukan. Menurutnya, pulau C dan D cocok dijadikan venue olahraga golf dan gedung convention centre.


"Bisa jadi golf, bisa jadi convention centre, macam-macam. Sebab yang sudah jadi ya jadi, yang belum mungkin kena stop," kata dia saat ditemui di kantor DPP Golkar di Cikini, Minggu (29/10).


Refungsi bangunan reklamasi tersebut, ditujukan agar pihak pengembang pulau yang berada di tangan PT Kapuk Indah Naga itu tidak dirugikan. 


"Yang sudah jadi ya difungsikan, agar pengembang tidak merugi. Karena jika dibiarkan masyarakat tidak tercapai kepastian, pengembang juga enggak ada kepastian hukum," ujar Taufik lagi.


Dia juga membahas terkait pencabutan moratorium yang belum terbuka. Sebab saat itu, Taufik menuding, banyak pihak yang tidak dilibatkan. 


Maka untuk diskusi selanjutnya, dia harap secara keseluruhan dapat saling terbuka. Sebab, ketika moratorium ini dicabut, masyarakat banyak yang kurang mengetahui.  


"Harus ada keterbukaan bagaimana dasar itu dicabut. Ini perlu disampaikan ke publik seluas-luasnya. Tidak ada salahnya jika diulang diskusinya, sehingga paham jangan sekadar menolak atau menerima," tuturnya.


Sementara itu, moratorium izin reklamasi Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta telah dicabut tak lama sebelum Djarot Saiful Hidayat purnatugas sebagai gubernur. Artinya, pengembang telah dapat kembali melanjutkan aktivitas reklamasi Teluk Jakarta.


Pencabutan moratoriun ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 untuk mencabut moratorium reklamasi yang ditetapkan Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore