Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Juli 2017 | 01.35 WIB

Bangunan Tinggi Diduga Langgar KDB, Dewan Tuding Pemprov Tak Tegas

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - DPRD DKI Jakarta mengeluhkan ketidaktegasan pemerintah provinsi (Pemprov) menyikapi keberadaan bangunan tinggi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Diduga bangunan itu melanggar Koefisien Luas Bangunan (KDB), karena terdiri dari 13 lantai.


Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, ada perbedaan pandangan di internal eksekutif terhadap pelanggaran KDB tersebut. "Jadi saya tanya ke PTSP, mereka bilang tidak melanggar. Tapi asisten sekda bidang pembangunan (Asbang) bilang itu melanggar," kata Iman kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).


Lebih jauh politikus Partai Gerindra ini menyebut, Asbang bilang mengaku bangunan itu tidak hanya melanggar KLB tapi juga Koefisien Dasar bangunan. Nah, KDB ini sangat krusial. Misalnya, luasan tanah yang boleh dibangun 60 persen, tapi gedung 13 lantai menggunakan 70 persen luas tanah. "Kalau KDB dilanggar maka berdampak juga pada KLB. Ini harus ditindak," ujarnya penuh gereget.


Berdasarkan pengamatan di lapangan, bangunan 13 lantai itu memang berbeda sendiri. Rata-rata bangunan di sana hanya 3 lantai. Itu karena KLB di kawasan itu memang hanya 3,5. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyatakan, pemilik bangunan tidak mengajukan penambahan KLB.


Menurut Iman, pelanggaran KLB itu berpotensi merugikan keuangan daerah terutama dari retribusi. Jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar.


"Logika sederhana saja, kan beli tanahnya cuma sekali kalau ditingkat maka luasannya bertambah. Yang diperbolehkan hanya 3,5 kali. Itu bisa sampai dua kali lipatnya," ujarnya.


Dikatakanya, berdasarkan perda hitungan retribusi itu dikalikan NJOP. Kalau NJOP Rp 20 juta, maka sampai Rp 75 miliar kerugiannya. "Menurut saya ini sudah ranah pidana, karena pasti ada diuntungkan dari perizinan itu," tegasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore