
Ilustrasi
JawaPos.com - Tunggakan warga yang belum membayar rumah susun sewa (rusunawa) di Jakarta mencapai Rp 1,37 miliar. Hal itu membuat prihati banyak pihak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk membebaskan piutang tersebut, karena sangat memberatkan para penghuni rusun.
Terlebih, warga penghuni rusun yang sebagian besar adalah korban penggusuran kebanyakan telah kehilangan mata pencaharian. Akibatnya, sejak digusur sebagian besar tidak memiliki penghasilan untuk membayar biaya sewa.
"Harus diakui, tingginya tunggakan sewa rusun adalah bentuk kelemahan dari kebijakan relokasi korban penggusuran yang dilakukan Pemprov. Sehingga pembebasan tunggakan adalah bentuk evaluasi yang harus dilakukan," ujar Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, kemarin (20/3).
Uchok mengatakan, setelah pembebasan biaya tunggakan rusunawa, pemerintah daerah Jakarta harus segera melakukan perbaikan sistem pembayaran sewa rumah susun. Salah satunya dengan memikirkan mengenai pemberdayaan warga rusun, agar kembali memiliki penghasilan. "Kalau punya penghasilan mereka pasti mampu bayar sewa rusun dan tidak akan ada tunggak menunggak lagi," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI sedang mencari cara untuk membereskan masalah tunggakan biaya sewa rusun. Sumarsono mengatakan, salah satu penyebab membengkaknya piutang itu karena ada denda 2 persen per tahun bagi mereka yang menunggak.
"Kalau nggak bisa bayar, denda 2 persen, ini berlanjut kayak progresif gitu. Akibatnya dendanya banyak dan semakin nggak kebayar ya semakin naik. Sehingga terlilit utang tunggakan," ujar Sumarsono.
Ada 4 rusun yang warganya menunggak sejak 2013, yaitu Rusun Penjaringan, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, dan Rusun Tipar Cakung. Total tunggakan di Rusun Penjaringan adalah Rp 21 juta, Rusun Marunda sebesar Rp 893 juta, Rusun Kapuk Muara sebesar Rp 132 juta, dan Rusun Tipar Cakung sebesar Rp 330 juta.
Dia mengatakan, kebanyakan warga yang menunggak sejak 2013 sudah tidak menempati unit rusun itu lagi. Sebagian lagi beralasan tidak bisa membayar tunggakan. Beberapa solusi yang sedang dipertimbangkan adalah merevisi pergub terkait denda 2 persen tersebut. "Tidak usah denda progresif begitu, tapi flat saja," kata dia.
Sumarsono juga mengatakan, ada juga usulan untuk menghapus semua tunggakan itu. Namun, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki pergub tentang tata kelola penghapusan uang negara. Sumarsono mengatakan solusi dari masalah itu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat terbatas. (wok/yuz/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
