
Photo
JawaPos.com - Pada persidangan ke-6 kasus penistaan agama terkuak sebuah kejanggalan. Yakni adanya kesalahan penulisan tanggal terjadinya sebuah perkara oleh anggota Polresta Bogor terkait kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Menyikapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai, hal-hal administratif seperti itu tidak perlu dipermasalahkan. Apalagi sekarang persidangan sudah masuk dalam pokok perkara.
"Sebenarnya ini kan sudah masuk materi pokok perkara ya, jadi hal-hal administratif begini sudah tak terlalu relevan dipersoalkan," ucapnya ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1).
Dia juga berkata bahwa keterangan yang dipakai di pengadilan merupakan keterangan seorang saksi dalam persidangan. Maka dari itu, menurutnya, apa yang tertuang dalam laporan Willyudin tidak perlu dipermasalahkan lebih jauh. "Kenapa masih dipersoalkan tanggalnya. Kalau berbeda dengan apa yang ada di dokumen dengan apa yang ada di pengadilan, yang di pengadilan itulah yang dipegang. Jadi keterangan saksi adalah apa yang dikatakan di muka pengadilan," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam sidang keenam perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua anggota Polresta Bogor, yakni Bripka Agung Hermawan, dan Briptu Ahmad Hamdani sengaja dihadirkan atas permintaan tim penasihat hukum terdakwa Ahok. Hal itu, lantaran ada yang berbeda dalam laporan salah satu pelapor, Willyudin di Polresta Bogor, yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan Willyudin itu, dituliskan bahwa peristiwa pidato Ahok terjadi pada 6 Oktober 2016, padahal kejadian perkara itu pada 6 September 2016. Namun, dalam kesaksiannya di persidangan kemarin, Willy mengaku bahwa ketika membuat laporan, dia telah menyebut ke polisi bahwa kejadian itu terjadi tanggal 27 September 2016, dan kemudian menonton video pidato kontroversial Ahok tanggal 6 Oktober 2016, kemudian melaporkan Ahok ke Polresta Bogor pada 7 Oktober 2016. Willy menampik disebut menonton video itu tanggal 6 September 2016 seperti apa yang dikatakan Hamdani dalam kesaksiannya di persidangan kemarin. (elf/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!
Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022