
Ilustrasi
JawaPos.com - Dua pengangguran bernama Iwan Setiawan, 35, dan Deni Firmansyah, 22, digelandang tim Resmob Polda Metro Jaya. Keduanya yang diduga kuat sebagai anggota komplotan begal motor asal Lampung. Mereka ditangkap lantaran kedapatan memiliki senjata api tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kedua pemuda itu ditangkap saat sedang tidur di rumah kontrakannya di Kampung Cijengir Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten, pada Minggu dini hari (15/1).
”Keduanya kedapatan memiliki senjata api jenis revolver rakitan berikut empat butir peluru kaliber 9 milimeter. Disita juga satu senjata tajam, satu kunci letter T, satu unit tank, dan satu kunci kendaraan, ” terang Argo.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim Resmob Polda Metro Jaya, senpi tersebut memang hendak digunakan untuk melakukan kejahatan. Namun kedua pemuda itu sudah keburu ditangkap sebelum beraksi. Kepada penyidik, Iwan dan Deni mengaku membeli senpi rakitan dari seorang pria yang biasa disebut Bejo.
Kontan Bejo diburu Tim Resmob saat itu juga. Tak lama polisi berhasil menangkap Bejo masih di kawasan Kabupaten Tangerang. Dari pengakuan Iwan dan Deni, mereka memang berencana melakukan pencurian atau perampasan motor di Jakarta, sedangkan senpi tersebut mereka persiapkan untuk menjaga diri kalau sampai ketahuan pemilik motor atau warga.
”Dari pengakuan mereka, memang berencana akan mencuri sepeda motor di seputaran Jakarta dan sekitarnya,” kata Argo. Menurut Argo, mereka terdeteksi sebagai Dari penelusuran petugas, keduanya merupakan komplotan begal motor jaringan Lampung. Dalam setiap aksi kejahatannya memang selalu memnyiapkan senjata api.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui pembagian tugas diantara mereka, yakni Iwan bertugas sebagai pemetik, sedangkan Deni yang mengawasi keadaan lengkap dengan senpinya.
Dilanjutkan Argo, setelah menangkap Iwan dan Deni, saat pihaknya masih mengejar dan memburu Andre yang menjadi anggota komplotan begal motor asal Lampung ini. Saat ini Iwan dan Deni dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak ?dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ind/yuz/JPG)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
