Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Mei 2018 | 18.37 WIB

Penuhi Panggilan Polisi, Fahri Hamzah Tak Bawa Alat Bukti Tambahan

Fahri Hamzah - Image

Fahri Hamzah

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kembali dimintai keterangan polisi sebagai saksi pelapor dalam laporannya terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman. Namun, saat pemeriksaan lanjutan itu, Fahri tidak membawa bukti tambahan untuk menjerat Sohibul ke meja hijau.


Dia mengatakan, dirinya tidak membawa bukti tambahan pada pemanggilan kali ini. Lantaran, menurutnya, bukti sebelumnya telah mencukupi dan meyakinkan.


"Nggak ada, saya cuma mau konfirmasi aja kalau saya nggak mau ke mana-mana. Videonya sudah ada, satu itu sudah cukup video itu, saya anggap menyerang pribadi saya, memfitnah saya, kira-kira begitu," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/5).


Wakil Ketua DPR RI ini menyebut adanya upaya terlapor, dalam hal ini Sohibul Imam, dalam kasus ini. Pasalnya, kata dia, Sohibul tengah berusaha membawa pihak lain ke dalam laporannya.


"Saya menduga ini ada upaya terlapor untuk memutarin ke belakang untuk men-delay dan sebagainya. Melibatkan Ketua Majelis Syuro PKS (Salim Al-Jufri) dan percakapan saya dengan beliau. Padahal saya bilang itu kan peristiwa yang lain," ungkapnya.


Lebih lanjut dikatakan Fahri Hamzah, pada keterangan kali ini dia akan menyampaikan kepada penyidik bahwa pihaknya membatasi alat bukti sekadar video yang berisi ujaran Sohibul. Dia pun mengatakan bahwa Sohibul telah salah tempat jika ingin menyeret nama lainnya dalam kasus ini.


"Saya akan sampaikan kepada penyidik adalah saya hanya membatasi alat bukti itu pada rekaman dan omongan dia di depan publik. Itu aja. Tetapi kalau Saudara Sohibul ingin membuat pembuktian lain ya silakan saja di ruang sidang, jangan sekarang. Sebab berdasarkan ketentuan yang ada kan alat buktinya sudah lengkap," pungkasnya.


Laporan Fahri Hamzah sendiri sudah diterima kepolisian dengan laporan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018. Sohibul Iman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.


Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore