
Fahri Hamzah
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kembali dimintai keterangan polisi sebagai saksi pelapor dalam laporannya terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman. Namun, saat pemeriksaan lanjutan itu, Fahri tidak membawa bukti tambahan untuk menjerat Sohibul ke meja hijau.
Dia mengatakan, dirinya tidak membawa bukti tambahan pada pemanggilan kali ini. Lantaran, menurutnya, bukti sebelumnya telah mencukupi dan meyakinkan.
"Nggak ada, saya cuma mau konfirmasi aja kalau saya nggak mau ke mana-mana. Videonya sudah ada, satu itu sudah cukup video itu, saya anggap menyerang pribadi saya, memfitnah saya, kira-kira begitu," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/5).
Wakil Ketua DPR RI ini menyebut adanya upaya terlapor, dalam hal ini Sohibul Imam, dalam kasus ini. Pasalnya, kata dia, Sohibul tengah berusaha membawa pihak lain ke dalam laporannya.
"Saya menduga ini ada upaya terlapor untuk memutarin ke belakang untuk men-delay dan sebagainya. Melibatkan Ketua Majelis Syuro PKS (Salim Al-Jufri) dan percakapan saya dengan beliau. Padahal saya bilang itu kan peristiwa yang lain," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Fahri Hamzah, pada keterangan kali ini dia akan menyampaikan kepada penyidik bahwa pihaknya membatasi alat bukti sekadar video yang berisi ujaran Sohibul. Dia pun mengatakan bahwa Sohibul telah salah tempat jika ingin menyeret nama lainnya dalam kasus ini.
"Saya akan sampaikan kepada penyidik adalah saya hanya membatasi alat bukti itu pada rekaman dan omongan dia di depan publik. Itu aja. Tetapi kalau Saudara Sohibul ingin membuat pembuktian lain ya silakan saja di ruang sidang, jangan sekarang. Sebab berdasarkan ketentuan yang ada kan alat buktinya sudah lengkap," pungkasnya.
Laporan Fahri Hamzah sendiri sudah diterima kepolisian dengan laporan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018. Sohibul Iman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
