Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Mei 2018 | 20.06 WIB

Orasi di Depan Ribuan Buruh, Anak Buah SBY Serukan Tangkap TKA

Sejumlah buruh dari berbagai kawasan di Jabodetabek berkumpul dan melakukan orasi di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (1/5) - Image

Sejumlah buruh dari berbagai kawasan di Jabodetabek berkumpul dan melakukan orasi di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (1/5)

JawaPos.com - Aksi May Day di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Selatan berlangsung meriah. Dalam unjuk rasa ini turut dihadiri oleh para petinggi legislatif. Sebut saja Ketua komisi IX dari fraksi Demokrat, Dede Yusuf.


Dalam orasinya, mantan pesinetron itu menyampaikan selamat Hari Buruh Internasional kepada para peserta unjuk rasa. Dede juga turut menyanjung keputusan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menetapkan 1 Mei sebagai libur nasional.


"Selamat hari buruh internasional 1 Mei 2018 May Day!. Dulu Pak SBY mencanangkan hari ini jadi libur nasional," ungkap Dede di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (1/5).


Dede mengaku bangga terhadap jumlah buruh di Indonesia yang begitu banyak. Mereka dianggap sebagai salah satu pemasok ekonomi terbesar bagi Indonesia. Sehingga sudah selayaknya mendapat perhatian dari negara.


"Saya merasa bangga kepada buruh yang disebutkan tadi 51 juta orang termasuk yang ada di DPR ini adalah tulang punggung negara untuk ekonomi bangsa. Oleh karenanya negara harus memberikan perhatian kepada buruh," tegas Dede.


Kesejahteraan yang dimaksud Dede meliputi kesejahteraan hidup bagi buruh. Hal itu dapat diwujudkan dengan upah yang layak, serta tidak harus bersaing dengan tenaga kerja asing (TKA) yang di datangkan ke Indonesia.


"Hidup layak, upah layak, dan tidak bersaing dengan tenaga kerja asing," lanjutnya.


Lebih lanjut Dede setuju apabila TKA yang masuk ke Indonesia merupakan tenaga kerja kasar untuk ditangkap oleh polisi. Selain itu TKA yang tidak memiliki izin juga harus ditertibkan.


Meski demikian Dede setuju adanya TKA di Indonesia dengan syarat menduduki jabatan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Selain itu gaji antara TKA dan tenaga kerja lokal tidak tumpang tindih.


"Soal aseng intinya adalah jika yang masuk bukan expan, tapi pekerja kasar tangkap pekerja asing itu!. Kalau tidak memiliki izin tangkap itu, pekerja asing boleh asal sesuai jabatan yang ditentukan undang-undang, terus gaji antara TKA dan bukan TKA jangan berbeda," pungkas Dede.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore