
Akses itu menghubungkan kawasan industri dan Pelabuhan Laut Dalam JIIPE dengan jarak sekitar 3 kilometer.
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, pentingnya implementasi norma penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang sesuai di kawasan industri. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar mengatakan, kewajiban memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tercantum jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"(Regulasi ini) Menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah pusat. Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Rinaldi, Kamis (27/11).
Adapun peringatan ini dikeluarkan menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker terkait penggunaan TKA di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (11/11).
Dalam sidak tersebut, pengawas menemukan 364 warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa pengesahan dokumen RPTKA. Temuan ini berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni PT SZCI sebanyak 202 orang dan PT BAP sebanyak 162 orang.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menjelaskan, sidak dilakukan sebagai respons atas terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang WNA, Wang Abao, yang diketahui tidak memiliki dokumen RPTKA.
"Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025," ujar Ismail.
Namun, lanjutnya, pelaksanaan sidak sempat mengalami hambatan. Salah seorang yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi untuk mengeluarkan para WNA dalam waktu 3x24 jam.
Instruksi tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan mobilitas perusahaan. "Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut," kata Ismail.
Kemnaker pun menegaskan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap tugas pengawas berhasil diatasi dan memastikan proses pengeluaran WNA dilakukan sesuai tahapan regulasi. Selain itu, Kemnaker tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden tersebut.
Pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022