Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 April 2017 | 22.32 WIB

Penyebar Meme Kota Giri Ajukan Pembelaan

BELA DIRI: Terdakwa Andhy Mardi Utama mendengarkan kuasa hukumnya membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Kusufi Esti Ridliani pada Rabu (12/4) di Pengadilan Negeri Gresik. - Image

BELA DIRI: Terdakwa Andhy Mardi Utama mendengarkan kuasa hukumnya membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Kusufi Esti Ridliani pada Rabu (12/4) di Pengadilan Negeri Gresik.


JawaPos.com – Andhy Mardi Utama (AMU), terdakwa kasus meme tidak etis pejabat dan pengusaha, duduk lagi di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik Rabu (12/4). Dia membacakan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa penutut umum.



Sidang di ruang utama PN Gresik itu dipimpin I Ketut Tirta. Dua penasihat hukum terdakwa AMU, yakni Fathul Arief dan Nashihan, membacakan materi eksepsi setebal 10 halaman secara bergantian.



Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim I Ketut Tirta (ketua) dan Fitria Ade Maya serta Bayu Soho Rahardjo (anggota) menolak seluruh dakwaan jaksa Pompy Polansky dan Kusufi Esti Ridliani. ”Dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur,” kata Arief.



Arief menyatakan, meme bergambar foto Bupati Sambari Halim Radianto dan pengusaha H Syaiful Arief diambil dari akun Facebook Tribuana Pramudya Tungga Devi (Deviana Pramudya). ”Foto itu kemudian di-share terdakwa di grup WA Partai Golkar,” ujarnya.



Siapa pembuat gambar tersebut? Tidak dijelaskan dalam dakwaan jaksa. Selain itu, terdakwa dan pelapor telah menandatangi surat perdamaian. ”Dua pihak sama-sama memaafkan,” terang Arief.



Surat perdamaian di atas kertas bermaterai sudah ditandatangani pelapor H Syaiful Arief dan terlapor Andhy Mardi Utama dengan disaksikan Moch. Priesdian dan Ahmad Nur Hamim. Surat itu tertanggal 17 Maret 2017.



Ketua majelis hakim I Ketut Tirta lalu menanyakan kepada jaksa penuntut terkait dengan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Jaksa Kusufi Esti Ridliani menyatakan akan memberikan tanggapan. ”Sidang kami lanjutkan Rabu 19 April,” ujar Ketut sambil mengetuk palu tiga kali.



Sebelumnya diberitakan, AMU dilaporkan ke polisi karena menyebarkan meme gambar foto bupati dan pengusaha yang diberi tanduk di bagian kepalanya. Foto itu disebut bersumber dari akun Facebook Deviana Pramudya. Akun tersebut kini menghilang. AMU dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (yad/c20/roz/sep/JPG)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore