
Ilustrasi warisan. (NU Online)
JawaPos.com-Polemik sengketa waris keluarga almarhum H.M. Husein tak kunjung usai. Saat ini, kasus yang melibatkan anak pertama Achmad Wahyuddin (AW) dan anak ketiga Zainal Abidin (ZA) berlanjut ke ranah perdata. Berkaitan dengan gugatan perubahan akta perdamaian pembagian waris yang disebut sebagai sumber masalah.
Keduanya juga sempat berselisih dalam perkara pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu. Majelis hakim PN Gresik pun telah menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada AW pada 23 Oktober 2025. AW mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Muncul stigma bahwa klien kami sebagai mafia tanah, tentu sepenuhnya tidak benar," ujar Denny Rudini, kuasa hukum AW.
Dia menegaskan, pangkal masalah berkaitan dengan sengketa waris. Polemik pembagian waris 4 bersaudara itu berjalan alot hingga berujung saling lapor antara AW dan ZA.
"Pasca sepeninggal almarhum H.M. Husein. Beliau meninggalkan 65 aset berupa tanah dan rumah untuk dibagikan kepada anak-anaknya," beber Denny.
Dasar pembagian waris pun tertuang dalam akta perdamaian No: 36/Pdt. G/2024/PA yang ditandatangani seluruh anak H.M. Husein. Yakni AW, ZA, almarhum Ahmad Lutfi, dan Betty Furoidah.
Dalam perjalanannya, terkuak fakta baru bahwa terdapat ahli waris lain yang tidak pernah dilibatkan. Yakni Mohammad Reza Alif Utama, anak dari istri kedua H.M. Husein.
Pihaknya telah melayangkan gugatan permohonan pembatalan akta perdamaian itu ke Pengadilan Agama Gresik. Yang saat ini masih terus bergulir.
"Jika disetujui, akan dibuatkan akta perdamaian baru dengan melibatkan seluruh ahli waris yang sah," papar Denny.
Denny mengungkapkan, upaya saling lapor di antara para ahli waris ini tidak akan rampung apabila sumber masalahnya tidak diselesaikan.
"Dengan demikian, ribut-ribut warisan ini tidak sampai bisa terselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Denny.
Gugatan tersebut dibenarkan pihak kuasa hukum ZA, Roni Wahyono. Pihaknya pun menghormati proses hukum yang bergulir.
"Sebenarnya, klien kami sangat menyayangkan. Padahal sebagai adik kandung, sudah mengikuti segala saran dari pihak penggugat," ungkap Roni.
Terlebih, sebelum berpulang, almarhum sang ayah telah melakukan pembagian waris secara proposional. Melalui rapat dan kesepakatan bersama seluruh keluarga besar.
"Namun, dalam proses perjalanannya tidak demikian. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," tandas Roni.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
