
Ilustrasi warisan. (NU Online)
JawaPos.com-Polemik sengketa waris keluarga almarhum H.M. Husein tak kunjung usai. Saat ini, kasus yang melibatkan anak pertama Achmad Wahyuddin (AW) dan anak ketiga Zainal Abidin (ZA) berlanjut ke ranah perdata. Berkaitan dengan gugatan perubahan akta perdamaian pembagian waris yang disebut sebagai sumber masalah.
Keduanya juga sempat berselisih dalam perkara pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu. Majelis hakim PN Gresik pun telah menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada AW pada 23 Oktober 2025. AW mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Muncul stigma bahwa klien kami sebagai mafia tanah, tentu sepenuhnya tidak benar," ujar Denny Rudini, kuasa hukum AW.
Dia menegaskan, pangkal masalah berkaitan dengan sengketa waris. Polemik pembagian waris 4 bersaudara itu berjalan alot hingga berujung saling lapor antara AW dan ZA.
"Pasca sepeninggal almarhum H.M. Husein. Beliau meninggalkan 65 aset berupa tanah dan rumah untuk dibagikan kepada anak-anaknya," beber Denny.
Dasar pembagian waris pun tertuang dalam akta perdamaian No: 36/Pdt. G/2024/PA yang ditandatangani seluruh anak H.M. Husein. Yakni AW, ZA, almarhum Ahmad Lutfi, dan Betty Furoidah.
Dalam perjalanannya, terkuak fakta baru bahwa terdapat ahli waris lain yang tidak pernah dilibatkan. Yakni Mohammad Reza Alif Utama, anak dari istri kedua H.M. Husein.
Pihaknya telah melayangkan gugatan permohonan pembatalan akta perdamaian itu ke Pengadilan Agama Gresik. Yang saat ini masih terus bergulir.
"Jika disetujui, akan dibuatkan akta perdamaian baru dengan melibatkan seluruh ahli waris yang sah," papar Denny.
Denny mengungkapkan, upaya saling lapor di antara para ahli waris ini tidak akan rampung apabila sumber masalahnya tidak diselesaikan.
"Dengan demikian, ribut-ribut warisan ini tidak sampai bisa terselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Denny.
Gugatan tersebut dibenarkan pihak kuasa hukum ZA, Roni Wahyono. Pihaknya pun menghormati proses hukum yang bergulir.
"Sebenarnya, klien kami sangat menyayangkan. Padahal sebagai adik kandung, sudah mengikuti segala saran dari pihak penggugat," ungkap Roni.
Terlebih, sebelum berpulang, almarhum sang ayah telah melakukan pembagian waris secara proposional. Melalui rapat dan kesepakatan bersama seluruh keluarga besar.
"Namun, dalam proses perjalanannya tidak demikian. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," tandas Roni.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
