Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Februari 2017 | 00.59 WIB

Waktu Penerbitan Izin Harus Pasti

CEK LAYANAN: Bupati Sambari Halim Radianto memantau aktivitas layanan perizinan Senin (13/2) di kantor DPM-PTSP. - Image

CEK LAYANAN: Bupati Sambari Halim Radianto memantau aktivitas layanan perizinan Senin (13/2) di kantor DPM-PTSP.

JawaPos.com – Masih ruwet saat mengurus izin? Problem klasik itu kembali menjadi atensi Bupati Sambari Halim Radianto. Orang nomor satu di Pemkab Gresik tersebut melakukan inspeksi ke dinas penanaman modal-pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) Senin (13/2). Tujuannya, mengecek sistem baru.


Sistem anyar itu berupa penetapan batas waktu penyelesaian berbagai jenis perizinan. Penerbitan izin harus selesai maksimal 10 hari setelah seluruh syarat terpenuhi. Saat inspeksi Sambari mengawasi jalannya layanan pembuatan izin. ’’Kita pantau berkala. Saya ingin program ini benar-benar jalan,’’ katanya.


Dalam sistem baru itu, bupati menetapkan perbedaan batas maksimal waktu penyelesaian untuk berbagai jenis izin. Izin pemanfaatan ruang (IPR), misalnya. Izin itu harus terbit lima hari setelah seluruh syarat dilengkapi pemohon. Adapun izin blockplant harus selesai maksimal tujuh hari.


Lalu, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) wajib tuntas paling lambat 10 hari setelah seluruh syarat terpenuhi. Jika tidak selesai, dinas penanaman modal diwajibkan menerbitkan surat keterangan bahwa IMB dalam proses. Dengan begitu, pemohon bisa langsung beraktivitas meski IMB belum selesai. Yang penting, syarat sudah lengkap. ’’Jika ternyata tidak selesai, pemohon bisa melayangkan pengaduan,’’ tuturnya.


Bagaimana jika ada syarat yang belum terpenuhi? Sambari juga sudah menyiapkan regulasi. DPM-PTSP harus menerbitkan surat keterangan perihal syarat apa saja yang harus dipenuhi. ’’Sehingga ada kepastian,’’ ungkapnya.


Selain itu, dia membuat regulasi soal perantara pemohon izin. Seluruh pemohon yang mewakilkan pengurusan izin harus memberikan surat kuasa kepada yang ditunjuk. ’’Sehingga tidak liar seperti selama ini,’’ tuturnya.



Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gresik Djoko Sulistyo Hadi menegaskan, pengawasan terhadap perbaikan layanan perizinan dilangsungkan secara berkala. ’’Selain itu, ada evaluasi terkait pelaksanaan aturan ini,’’ jelasnya. (ris/c15/roz/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore