Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Desember 2016 | 21.41 WIB

Gagal Uji Kir Bisa Lewat Calo, Bus Bobrok Masih Beroperasi

NGANTRI: Para penumpang bus yang naik dari Terminal Purabaya harus sabar menunggu diberangkatkan. Biasanya bus baru berangkat setelah penumpang penuh. - Image

NGANTRI: Para penumpang bus yang naik dari Terminal Purabaya harus sabar menunggu diberangkatkan. Biasanya bus baru berangkat setelah penumpang penuh.

JawaPos.com – Bukan hanya bus milik BUMN yang kondisinya tidak layak jalan. Bus yang dikelola swasta juga bernasib sama.



Misalnya, yang dirasakan Jawa Pos saat menaiki bus swasta (Indrapura) jurusan Purabaya–Terminal Tambak Osowilangon (TOW). Rute yang dilewati adalah Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Diponegoro, berlanjut ke TOW.



Bus reyot itu memilih jalur kota. Tidak melewati jalan tol. Memang masih ada rasa empuk pada kursinya. Namun, kulit yang membungkus kursi tersebut sobek-sobek. Atap bus juga berkarat dan keropos.



Tidak jarang, ada serpihan kulit atap yang rontok. Kala itu, jumlah penumpang nyaris penuh. Hanya meninggalkan kursi paling depan. Aktivitas sopir bus bisa terlihat jelas saat Jawa Pos duduk di kursi tersebut.



Si sopir mengemudi sambil merokok. Kernet bus yang berjaga di pintu depan juga ikut-ikutan. Tentu saja, ulah mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).



Saat melewati Jalan Ahmad Yani, telepon genggam milik sopir berbunyi. Rupanya ada SMS masuk. Dia lalu membaca pesan singkat tersebut dengan tangan kanannya. Tangan kiri mengendalikan setir bus.



SMS itu berdering hingga empat kali. Dibalas empat kali pula. Untunglah, perjalanan tetap lancar. Sopir menyetir sambil sesekali melihat layar telepon genggam untuk membalas pesan singkat itu.



Tindakan sopir tersebut melanggar hukum. Apalagi si sopir ”membawa” banyak nyawa penumpang. Bus yang tidak layak, tetapi tetap beroperasi memunculkan pertanyaan.



Menurut aturan, izin trayek dikeluarkan Dinas Perhubungan Surabaya. Syarat yang harus disertakan adalah hasil pengujian kendaraan bermotor. Apabila memiliki izin trayek, secara logika kendaraan harus layak.



Sebab, ada uji kir yang harus dilalui. Kabid Angkutan Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru membenarkan hal tersebut. Dia mengaku sering mencoret izin armada karena pemilik tidak bisa menunjukkan bukti uji kir.



Namun, kenyataan di lapangan, masih ada bus tidak layak yang beroperasi. ”Kalau itu, saya tidak tahu. Saya yakin pasti izinnya mati,” tegas dia. Memang ada permasalahan dari uji kir.



Apabila kendaraan lolos pemeriksaan, seharusnya kondisinya layak jalan. Sebaliknya, ketika kendaraan tidak layak masih bisa beroperasi, diduga ada permainan saat uji kir berlangsung.



Pusat pengujian armada bus dipusatkan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tandes Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Setiap hari banyak bus dan truk yang mengantre di gerbang pengujian.



Sejumlah orang lalu-lalang keluar masuk kios fotokopi. Setiap orang membawa tiga hingga lima STNK. Ya, mereka adalah calo. Informasi bahwa mereka calo didapat dari seorang sopir.



Dia mengaku menggunakan jasa calo karena kendaraannya tidak lolos uji. ”Sampean duduk-duduk saja di warung. Nanti ditawari sama calonya,” ujarnya sambil menunjuk ke warung di sisi utara.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore