
HADAPI: Suhud mengintip dari sela kaca mobil tahanan.
JawaPos.com – Sidang terdakwa Suhud, 42, berakhir dengan menguras emosi. Begitu mengetahui bahwa petani Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, itu divonis sembilan bulan penjara Rabu (22/2), Hartini, istri Suhud, menangis histeris. Pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Gresik iba menatapnya.
”Gak popo Buk, ojok nangis. Sesuk ndek akhirat deloken, jaksa karo hakim sing dadi terdakwa. Ayo, tak enteni ndek kuburan. (Tidak apa-apa Bu, jangan menangis. Kelak di akhirat lihat saja, jaksa dan hakim yang jadi terdakwa. Ayo, saya tunggu di kuburan, Red),” teriak Suhud setelah keluar dari ruang sidang.
Tangis Hartini memang pecah. Setelah pembacaan vonis, dia hanya sempat memeluk sang suami dua menit. Lalu, dengan cepat, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggiring Suhud ke mobil tahanan yang menunggu di depan ruang sidang.
Suhud lalu mengintip dari kaca mobil, melihat Hartini menggendong anak kedua mereka yang masih berusia 3 tahun. Tangisan Hartini semakin keras. Dia meraung-raung dengan disaksikan pengunjung.
Rabu itu, air mata Hartini benar-benar tumpah. Itu adalah puncak kesedihannya sejak awal persidangan. Selama Suhud menjadi pesakitan di meja hijau, Hartini harus menanggung hidup keluarganya. Hal tersebut sudah berlangsung tiga tahun.
”Waktu saya hamil anak kedua, bapak sudah nggak kerja. Cuma ngarit sama angon sapi. Dia sering demo,” ungkap Hartini. Selama persidangan pun, Hartini terus mendampingi suaminya.
Majelis hakim PN Gresik sudah memutuskan hukuman yang harus dijalani Suhud. Dia diadili untuk dua perkara yang berbeda. Kedua kasus terjadi pada 2016 (selengkapnya lihat grafis). Hakim Ketua Putu Mahendra memutus hukuman lima bulan terhadap Suhud yang didakwa melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP. Suhud didakwa merusak barang orang lain. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Mansur, yaitu tujuh bulan kurungan.
Kasus lainnya adalah pelanggaran pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Hakim memvonis Suhud empat bulan pidana. Sebelumnya, jaksa Pompy Polansky menuntutnya tujuh bulan.
Suhud berusaha meminta keringanan hukuman. ”Tidak bisa, sudah kami putuskan,” kata Mahendra. Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tertulis mempertimbangkan pembelaan atau pleidoi Suhud.
Dalam pleidoinya, Suhud menyatakan tidak merasa bersalah. Namun, pada akhir pleidoi tersebut, dia mengaku menyesal. Itulah unsur yang meringankan Suhud. Unsur pemberatnya, perbuatan Suhud dianggap meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian.
Suhud melakukan berbagai tindak pidana itu karena sejumlah alasan. Di antaranya, ketidakpuasan pada Polsek Panceng yang dinilai tidak menindaklanjuti 23 laporan polisinya. Kasus-kasus tersebut terjadi pada pertengahan Oktober 2016. Suhud menuntut keadilan.
”Putusan dari MA juga tidak dijalankan. Buktinya, cuma saya yang dipenjara,” ucap Suhud. Dalam sidang putusan, baik jaksa maupun Suhud langsung menerima putusan. Jadi, vonis hakim terhadap Suhud sudah dinyatakan inkracht alias berkekuatan hukum tetap. (hay/c18/roz/sep/JPG)

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
