
Aaron Ramsey resmi gabung Juventus
JawaPos.com - Gelandang Arsenal asal Wales Aaron Ramsey resmi bergabung dengan Juventus pada musim panas nanti. Ramsey sepakat bergabung dengan Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan dengan durasi kontrak empat tahun.
Juventus tak mengeluarkan uang sepeser pun untuk mendapatkan mantan pemain Cardiff City. Sebab, kontrak Ramsey bersama The Gunners memang habis pada 30 Juni 2019, atau pengujung musim 2018-2019.
"Juventus mengumumkan bahwa kontrak kerja dengan Aaron James Ramsey, berlaku sejak 1 Juli 2019 dan berakhir pada 30 Juni 2023, telah ditandatangani," bunyi pengumuman resmi dalam laman Juventus.
Sebelum memutuskan bergabung dengan Juventus, Ramsey sempat dikaitkan dengan sejumlah tim seperti Barcelona dan Paris Saint-Germain (PSG). Namun Ramsey memilih Juventus karena diiming-imingi gaji yang besar.
Menurut The Guardian, Ramsey akan menerima bayaran GPB 300 ribu per minggu. Nilai tersebut membuatnya menjadi pemain Ingris Raya dengan gaji tertinggi di dunia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022