
Kebiasaan hemat keuangan yang justru bikin boros dalam jangka panjang. (Magnific)
JawaPos.com – Keuangan pribadi sering kali terganggu oleh kebiasaan yang sebenarnya dimaksudkan untuk menghemat pengeluaran sehari-hari.
Banyak trik hemat yang dianggap efektif justru hanya menunda pengeluaran tanpa benar-benar mengurangi biaya secara keseluruhan.
Sejumlah kebiasaan tersebut baru terasa dampaknya ketika tagihan yang muncul justru lebih besar dari perkiraan.
Dilansir dari laman YourTango pada Kamis (6/8), berikut sembilan kebiasaan hemat yang ternyata dapat membuat pengeluaran justru membengkak dalam jangka panjang.
1. Membeli barang dalam jumlah besar sekaligus
Membeli barang dalam jumlah besar terkesan kontraproduktif karena mengeluarkan uang lebih banyak di awal.
Namun karena jumlah barang yang didapat juga lebih banyak, cara ini umumnya dianggap menghemat pengeluaran.
Masalah muncul ketika barang tersebut memiliki masa kedaluwarsa yang tidak dapat digunakan seluruhnya tepat waktu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022