Ilustrasi buku nikah. Dok JawaPos
JawaPos.com - Menikahan merupakan peristiwa sakral yang dilakukan oleh manusia di dunia. Ada sejumlah syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi oleh calon mempelai sebelum melangsungkan akad nikah.
Pernikahan merupakan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rohmah.
Bagi umat Islam, perkawinan berada di bawah naungan atau harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan.
Catatan nikah di KUA merupakan data penting agar status perkawinan yang diselenggarakan sah secara agama dan negara.
Namun, bila tidak tercatat di KUA, pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut negara atau yang disebut dengan ‘siri’.
Akibatnya, jika pernikahan tidak dicatatkan di KUA maka kedepannya akan mengalami kendala terkait hal administrasi keturunannya.
Seperti terkait hak waris, pembagian harta gono-gini dan lain-lainnya.
Akad nikah bisa dilakukan di sejumlah tempat, mulai di KUA, rumah calon mempelai perempuan, masjid dan lain-lain.
Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.
Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
