Ilustrasi Membangun Hubungan Ikatan Pernikahan. (Freepik)
JawaPos.com - Bagaimanakh hukum pernikahan beda agama dalam islam ? apakan boleh atau tidak. Sebenarnya dalam agama islam sendiri pernikahan merupakan sebuah ikatan yang dibentuk untuk menyempurnakan ibadah.
Sebenarnya Rasulullah SAW telah dalam sebuah hadits telah menganjurkan untuk menikahi seseorang berdasarkan agamanya, yang berbunyi sebagai berikut.
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: "Nikahilah seorang wanita karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama, maka kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim).
Lalu bagaimanakah hukum sebenarnya hukum pernikahan beda agama dalam islam? apakah boleh atau tidak. Lebih lengkapnya silahkan simak ulasan berikut ini.
Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam
Dikutip dari laman resmi unair.ac.id bahwasanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan untuk mengharamkan tindakan tersebut. Keputusan ini sesuai dengan hasil Munas VII MUI tahun 2005, yang intinya menikah beda agama hukumnya tidak sah alias haram.
Sehingga ketika ada seseorang yang menikah antara agama islam dan agama lainya, maka pernikahan tersebut hukumnya tidak sah. Dengan demikian segala perbuatan layaknya suami istri yang dilakukan setelah menikah beda agama hukumnya tetap haram.
Dalam artian mereka tidak akan mendapatkan pahala pernikahan atau segala bentuk perbuatan dalam pernikahan. Melainkan mereka mendapatkan dosa karena hubungan pernikahan antara keduanya tidak sah.
Selanjutnya dilansir dari laman resmi NU Online, para ulama Nu juga bersepakat pernikahan beda agama hukumnya haram atau tidak sah. Keputusan ini merupakan hasil musyawarah pada Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta.
Para ulama Nu memutuskan pernikahan beda agama statusnya tidak sah menurut islam karena berdasar pada pandangan para ulama terdahulu. Di antaranya berdasarkan kitab Hasyiyah as-Syarqawi karya Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim as-Syarqawi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
