Resep Sambal Terasi yang Tahan Lama. (YouTube Devina Hermawan)
JawaPos.com – Bagi banyak orang Indonesia, sambal menjadi pelengkap yang sulit dipisahkan dari waktu makan. Salah satu yang paling populer adalah sambal terasi, dengan perpaduan rasa pedas, gurih, dan aroma khas terasi yang mampu membuat hidangan sederhana terasa semakin nikmat.
Sayangnya, sambal buatan sendiri terkadang tidak dapat bertahan lama jika cara pengolahan dan penyimpanannya kurang tepat. Kabar baiknya, ada cara sederhana untuk membuat sambal terasi yang bisa disimpan lebih lama tanpa harus menambahkan bahan pengawet.
Dilansir dari akun YouTube Devina Hermawan, berikut resep sambal terasi pedas dan gurih yang praktis dibuat di rumah sekaligus cocok dijadikan stok.
10 siung bawang putih, potong
15 siung bawang merah, potong
5 butir kemiri, memarkan
15 cabai rawit
20 gram cabai kering yang telah direndam air hangat atau 10–15 cabai merah
1 buah tomat
6 buah terasi
1 batang serai
2 lembar daun salam
100 ml minyak
150 ml air
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022