Resep Sate Ayam Lilit Manis yang Mudah Dibuat di Rumah
JawaPos.com -- Sate ayam lilit merupakan salah satu hidangan yang populer dari Bali. Berbeda dengan sate pada umumnya, daging ayam terlebih dahulu dicincang atau digiling, kemudian dicampur dengan bumbu sebelum dibentuk dan dililitkan pada tusukan sate.
Umumnya, tepung digunakan untuk membantu membuat adonan lebih kokoh. Namun, sate ayam lilit juga bisa dibuat tanpa tambahan tepung dan tetap menghasilkan tekstur yang lembut, padat, serta kenyal ketika disantap.
Dilansir dari akun YouTube Devina Hermawan, sate ayam lilit manis dapat dibuat dengan bahan yang cukup sederhana dan proses yang praktis. Hidangan ini bisa disajikan sebagai lauk maupun camilan, terutama jika disantap bersama sambal dan perasan jeruk limau.
350 gram paha ayam giling
1 sendok makan kecap manis
1 sendok makan saus tiram
½ sendok teh kunyit bubuk
1 butir putih telur
1½ sendok makan gula kelapa
½ sendok teh garam
½ sendok teh kaldu ayam bubuk
⅛ sendok teh merica
3 siung bawang putih
4 siung bawang merah
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022