Resep untuk Membuat Odading Camilan Khas Bandung yang Enak
JawaPos.com – Odading merupakan salah satu jajanan khas Bandung yang sempat menjadi perbincangan luas. Camilan berbahan dasar tepung terigu ini sekilas menyerupai roti goreng dengan bagian luar berwarna kecokelatan.
Biasanya, odading diberi taburan wijen di permukaannya. Saat digoreng dengan tepat, bagian luarnya terasa renyah sementara bagian dalamnya tetap lembut.
Odading juga cocok dinikmati sebagai teman minum teh atau kopi. Menariknya, camilan ini dapat dibuat sendiri di rumah dengan cara yang relatif sederhana.
Bagi yang ingin mencoba, ada resep odading tanpa ragi yang tidak mengharuskan adonan diuleni sampai benar-benar kalis. Resep berikut dilansir dari kanal YouTube Devina Hermawan.
Berikut bahan serta langkah membuat odading yang bisa dicoba di rumah.
280 gram tepung terigu protein sedang
1¼ sendok teh baking powder
½ sendok teh baking soda
1 butir telur
110 gram susu cair
20 ml minyak
4½ sendok makan gula
½ sendok teh garam
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022