Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, pengendalian vape tersebut dilakukan sejalan dengan pengendalian produk tembakau dan telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Prinsip pengendaliannya dilakukan sejalan dengan pengendalian produk tembakau dan telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024,” katanya kepada JawaPos.com, Kamis (1/10).
Aturan tersebut mencakup produksi dan peredaran, batas maksimal kadar nikotin, bahan tambahan, pencantuman peringatan kesehatan dan informasi, pembatasan penjualan, hingga pengendalian iklan, promosi, dan pengawasan.
Khusus untuk melindungi anak dan remaja, ia menegaskan bahwa pihaknya telah melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang berusia di bawah 21 tahun. Penjualan melalui mesin layan diri juga dilarang.
Selain itu, penjualan rokok elektronik dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Pemerintah juga mengatur pembatasan iklan di berbagai media.
Untuk media sosial berbasis digital, pengiklanan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang. Sementara pada situs web dan aplikasi elektronik komersial, terdapat sejumlah persyaratan dan pembatasan, termasuk verifikasi usia.
Aji mengatakan Kemenkes juga terus menindaklanjuti amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 melalui penyusunan dan penetapan regulasi teknis. Salah satunya dengan menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/963/2026 tentang Pedoman Pengawasan Iklan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Media Sosial Berbasis Digital, Situs Web, dan Aplikasi Elektronik Komersial pada 14 September 2026.
“Dengan kerangka pengaturan tersebut, upaya Kemenkes tidak hanya diarahkan pada pengendalian penggunaan rokok elektronik, tetapi juga pada membatasi akses, mengurangi daya tarik dan paparan terhadap anak dan remaja, serta memperkuat pengawasan terhadap produk dan pemasarannya,” kata Aji.
Menurutnya, berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mencegah munculnya perokok pemula sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari paparan produk tembakau dan rokok elektronik.
Sebelumnya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria menyebut penggunaan vape tidak hanya berdampak terhadap kesehatan paru-paru. Berdasarkan uji yang dilakukan BRIN, paparan vape juga ditemukan berkaitan dengan dampak terhadap diabetes, pankreas, hingga produksi insulin.
Arif mengatakan dampak terhadap diabetes dalam sampel yang diteliti mencapai 100 persen. Sementara itu, dampak terhadap paru-paru ditemukan pada sekitar 92 persen sampel.
“Dampaknya produksi insulin, kemudian dampak terhadap pankreas, dampak terhadap paru-paru. Bahkan paru-paru dari sampel yang ada, yang terkena itu kurang lebih sekitar 92 persen. Tapi kalau dampak terhadap diabetes itu sampai 100 persen,” kata Arif.