
llustrasi antrean pasien BPJS Kesehatan. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mendata 10 tenaga kesehatan (nakes) maupun tenaga medis (named) yang diduga melontarkan komentar nirempati terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads. Mereka berasal dari berbagai profesi dan status kepegawaian, mulai dari dokter umum, dokter gigi, perawat, hingga peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Anggota Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Mohammad Syahril mengatakan, identitas serta tempat bekerja para tenaga kesehatan tersebut telah diketahui dan kini menjadi perhatian KKI.
"Ya, yang jelas rumah sakit yang melakukan kekerasan virtual sudah ini ada 10, sudah ada di rumah sakit mana, rumah sakit mana, rumah sakit mana. Bahkan statusnya ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/8).
Menurut Syahril, pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan tempat mereka bekerja. Karena itu, KKI meminta setiap direktur rumah sakit bersikap proaktif menangani kasus tersebut.
"Nah, rumah sakit ini sebagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja itu menjadi tanggung jawab mereka juga. Jadi jangan sampai direktur tidak punya tanggung jawab membina itu. Kalau ada kasus ini dia juga kita minta proaktif," katanya.
Selain rumah sakit, KKI juga meminta organisasi profesi untuk ikut melakukan penelusuran terhadap anggotanya yang diduga terlibat.
"Termasuk IDI kita minta untuk proaktif. Jadi nanti yang proaktif untuk menelusuri ini adalah organisasi profesi. Kalau perawat ya organisasi profesi perawat, sama tempat dia bekerja rumah sakitnya," lanjut Syahril.
Baca Juga:Penembakan di Sekolah Thailand: Guru Tewas dan Belasan Orang Terluka, Pelaku Langsung Bunuh Diri
Terkait kemungkinan sanksi, Syahril menjelaskan KKI akan terlebih dahulu melakukan investigasi untuk menentukan apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.
Ia menilai kasus komentar di media sosial pada dasarnya lebih mengarah pada dugaan pelanggaran etika karena dilakukan di ruang virtual. Namun, penentuan jenis pelanggaran tetap harus melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, sanksi yang dapat dijatuhkan berjenjang sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan, seperti kewajiban mengikuti pendidikan etik profesi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022