Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Mei 2026 | 19.48 WIB

Kemenkes Perketat Pengawasan di Pintu Negara Buntut Status Darurat Kasus Ebola yang Sebabkan 80 Kematian di Kongo

Pos pemeriksaan cuci tangan dan skrining suhu bagi seluruh pengunjung serta pasien di Rumah Sakit Kyeshero sebagai bagian dari langkah pencegahan Ebola di Goma, Republik Demokratik Kongo, 18 Mei 2026. (The Guardian) - Image

Pos pemeriksaan cuci tangan dan skrining suhu bagi seluruh pengunjung serta pasien di Rumah Sakit Kyeshero sebagai bagian dari langkah pencegahan Ebola di Goma, Republik Demokratik Kongo, 18 Mei 2026. (The Guardian)

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memastikan peningkatan kewaspadaan terhadap kasus ebola seiring keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia pada 17 Mei 2026 terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan, penetapan status darurat oleh WHO menunjukkan perlunya kewaspadaan global meskipun penyebaran virus ini belum dikategorikan sebagai pandemi.

"Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5).

Berdasarkan data resmi, wabah yang terjadi di Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo. Hingga 16 Mei 2026, tercatat 246 kasus suspek yang mencakup 8 kasus konfirmasi dan 80 korban meninggal dunia, dengan tingkat kematian mencapai 32,5 persen. Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga telah dilaporkan di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat mobilitas penduduk yang tinggi serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.

Aji menjelaskan, langkah konkret yang dilakukan meliputi penyiagaan petugas kesehatan di lapangan, penguatan skrining pelaku perjalanan, serta penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.

Seluruh laporan dari pintu masuk negara juga akan terintegrasi selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan (Public Health Emergency Operation Center/PHEOC).

Kapasitas laboratorium nasional pun telah disiagakan penuh untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.

Apa itu Ebola?

Di sisi lain, Aji meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak valid atau hoaks terkait Ebola yang beredar di media sosial. Ia menjelaskan, ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen.

"Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” jelas Aji.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore