Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 September 2025 | 04.54 WIB

Transformasi Layanan Perizinan Tenaga Medis, Kini hanya dalam Satu Jam

Penandatanganan SKB antara Menteri PANRB, Kemenkes, Kemendagri, Komdigi serta BSSN, disaksikan langsung oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (9/9). (Humas PANRB) - Image

Penandatanganan SKB antara Menteri PANRB, Kemenkes, Kemendagri, Komdigi serta BSSN, disaksikan langsung oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (9/9). (Humas PANRB)

JawaPos.com – Proses perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan kini semakin cepat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Nasional. Dengan sistem digital ini, pengurusan izin yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu, kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu jam. 

Kebijakan tersebut diperkuat dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (9/9). 

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, langkah transformasi layanan perizinan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan. "Layanan yang ada ini akan semakin memudahkan bagi tenaga medis dan kesehatan dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan," jelas Rini. 

Lebih lanjut, Rini memastikan, perizinan tersebut tak hanya lebih cepat. Melainkan transparan, tanpa biaya, dan tidak berbelit. Hal ini sejalan dengan program prioritas presiden dalam membangun peradaban baru dari aspek paling mendasar, yakni kesehatan. 

Sebelumnya, pengurusan izin tenaga kesehatan dan medis dikenal rumit, bahkan bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Pemohon harus mengunggah berbagai dokumen secara manual dan menjalani verifikasi di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan MPP Digital Nasional, verifikasi cukup dilakukan satu OPD, data ditarik dari sistem terpusat, serta proses dapat dipantau secara realtime. 

Aplikasi MPP Digital sendiri sudah dapat diunduh melalui Play Store. Pemerintah daerah juga bisa mengintegrasikan fitur-fitur MPP Digital ke dalam portal pelayanan publik masing-masing. 

Rini juga membeberkan, sejak diluncurkan pada 2023, MPP Digital telah hadir di 199 kabupaten/kota dan digunakan lebih dari 300 ribu pengguna. Layanan perizinan tenaga kesehatan menjadi salah satu yang paling banyak dimanfaatkan, dengan pertumbuhan permohonan yang terus meningkat. 

Menurut Rini, keberhasilan implementasi SKB ini merupakan wujud kerja bersama antar kementerian, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Terlebih kehadirannya sangat bisa mempermudah tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan. 

"Tujuannya jelas, agar tenaga kesehatan lebih mudah mengurus perizinan dan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan tepercaya," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore