Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juli 2026 | 17.00 WIB

Kas Pemda Menyusut, Mendagri Tito Dorong Efisiensi dan Percepatan Pencairan DBH

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyebut telah menyampaikan informasi mengenai sejumlah daerah yang mengalami penyusutan kas kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Sebagaimana diketahui, minimnya alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 membuat sejumlah pemerintah daerah (pemda) mengeluhkan kesulitan memenuhi kebutuhan belanja, terutama untuk pembayaran gaji pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski terdapat penyusutan, Tito menegaskan kepada pemerintah daerah untuk mengambil sejumlah kebijakan dan tidak memberi ruang untuk merumahkan atau tidak membayar gaji pegawai.

“Ada beberapa daerah yang paling urgen adalah masalah belanja pegawai. Saya sudah menyampaikan bahwa tidak ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawai,” ujar Tito kepada awak media, Senin (27/7).

Untuk itu, Kemendagri mendorong agar Menkeu melakukan percepatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang masih memiliki hak penerimaan dari pemerintah pusat.

“Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di Kementerian Keuangan, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan, untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya," ujarnya.

Apabila efisiensi telah dilakukan dan pembayaran DBH belum mencukupi, pemerintah membuka kemungkinan memberikan tambahan anggaran kepada daerah yang membutuhkan.

“Kalau nggak ada efisiensi dilakukan, DBH-nya juga nggak ada, boleh dibuat dengan cara top-up,” ucapnya.

Lanjutnya, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi terhadap belanja operasional agar kekurangan anggaran dapat diminimalisir dan menutupi belanja pegawai.

Tito menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri di Kota Tidore Kepulauan. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menemukan adanya belanja pemeliharaan dan operasional yang masih bisa disederhanakan sehingga anggarannya dapat dialihkan untuk membayar pegawai.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore