JawaPos.com - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2024 secara resmi menaikkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups.
Kenaikan tarif layanan medis tersebut diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2024 dan secara resmi terdaftar dalam lembaran administrasi negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan tersebut berlaku setelah 15 hari sejak diundangkan.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian keterangan dengan mengacu pada Pasal 29.
Kenaikan tarif layanan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus untuk pengelolaan keuangan sesuai dengan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
Penyesuaian tarif layanan ini meliputi tarif layanan medis, tarif pelayanan penunjang nonmedis, tarif farmasi, dan tarif pelayanan kesehatan dengan tarif tertentu.
Penyesuaian tarif ini berlaku untuk masyarakat umum dan pihak penjamin yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien.
Mengacu pada Pasal 6, tarif layanan medis berupa tarif akomodasi medis terdiri atas sejumlah kelas. Yaitu kelas III, kelas II, kelas I, kelas VIP, dan kelas VVIP.
"2.Tarif layanan rawat inap kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai dengan besaran sebagaimana tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3."
"3. Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 4. Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas. I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikenakan paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen)."
Adapun rumah sakit yang mengalami penyesuaian tarif adalah rumah sakit yang ada di bawah Kementerian Kesehatan. Misalnya Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, dan RSUP lain di berbagai daerah di Indonesia.
Berikut rincian penyesuaian tarif dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2024:
1. Pendaftaran ke Jalan Rawat
A. Zona I Rp 9.000-Rp50.000 per kunjungan pasien.
B. Zona II Rp 13.000-75.000 per kunjungan pasien.
C. Zona III Rp 11.000-75.000 per kunjungan pasien.
2. Pendaftaran Rawat Inap
A. Zona I Rp 13.000- 75.000 per kunjungan pasien.
B. Zona II Rp 15.000-98.000 per kunjungan pasien.
C. Zona III Rp 16.000-Rp109.000 per kunjungan pasien.
3. Pendaftaran Gawat Darurat
A. Zona I Rp 9.000-50.000 per kunjungan pasien.
B. Zona II Rp 13.000-75.000 per kunjungan pasien.
C. Zona III Rp 11.000-73.000 per kunjungan pasien.
4. Tindakan Medis Non-operassi
A. Tindakan Kecil
Zona I Rp 30.000 s.d 3.872.000
Zona II 40.0000 s.d 4.356.000
Zona III 50.000 s.d 4.840.000
B. Tindakan Sedang
Zona I Rp 109.099 s.d 19.360.000
Zona II Rp 130.000 s.d 21.780.000
Zona III Rp 170.000 s.d 24.200.000
C. Tindakan Besar
Zona I Rp 1.112.000 s.d 29.050.000
Zona II Rp 1.328.000 s.d 32.670.000
Zona III Rp 1.743.000 s.d 36.300.000
5. Tindakan Medis Operatif Bedah Umum
A. Tindakan Kecil
Zona I Rp 268.000 s.d 14.843.000
Zona II Rp 320.000 s.d 16.699.000
Zona III Rp 420.000 s.d 18.555.000
B. Tindakan Sedang
Zona I Rp 803.000 s.d 29.686.000
Zona II Rp 959.000 s.d 33.397.000
Zona III Rp 1.259.000 s.d 37.108.000
C. Tindakan Besar
Zona I Rp 1.675.000 s.d 44.530.000
Zona II Rp 2.000.000 s.d 50.095.000
Zona III Rp 2.625.000 s.d 55.662.000