
Ruang rawat inap di RSUD Sidoarjo Barat. (Radar Sidoarjo)
JawaPos.com – Kelas rawat inap standar (KRIS) yang bertujuan meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan diterapkan selambatnya pada 1 Juli 2025. Hingga waktu tersebut, pemerintah, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit akan melakukan penyesuaian selama masa transisi.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, ada 12 kriteria yang ditetapkan. Pemerintah kini mendorong rumah sakit untuk berbenah sesuai dengan standar KRIS.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyatakan, tahun ini ditargetkan ada 2.432 rumah sakit yang telah memenuhi standar KRIS. ”Sampai tanggal 30 April (2024) sudah mencapai 1.053 rumah sakit,” jelasnya kemarin (15/5).
Dia menegaskan, tujuan KRIS adalah menjamin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat perlakuan yang baik. KRIS mengatur sarana-prasarana ruang rawat inap terstandar. ”Masih banyak rumah sakit yang menerapkan kelas 3-nya dengan lima sampai delapan orang. Dengan KRIS, maksimal hanya empat tempat tidur,” ujar Syahril.
Pria yang juga menjabat direktur RSUP Fatmawati itu mengungkapkan, rumah sakitnya sudah mengikuti uji coba KRIS. Awalnya, jumlah tempat tidur berkurang karena RS harus menyesuaikan aturan satu ruangan maksimal empat tempat tidur. Nah, agar tidak mengurangi jumlah tempat tidur, manajemen harus merombak ruangan yang tidak digunakan untuk dijadikan bangsal. ”Memang harus ada biaya yang dikeluarkan rumah sakit. Tapi, ini konsekuensi bisnis,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dr Iing Ichsan Hanafi menyebut penerapan KRIS digaungkan sejak 2022. ARSSI dilibatkan dalam penyusunan aturan tersebut. Akibat pandemi Covid-19, organisasi minta penerapan ditunda. ”Sebenarnya syarat KRIS itu sudah digunakan saat kredensialing (asesmen) yang dilakukan BPJS Kesehatan,” ungkapnya. Karena itulah, rumah sakit mulai berbenah.
Dalam penerapannya, tidak dimungkiri rumah sakit harus mengeluarkan dana investasi yang besar. Untuk rumah sakit milik pemerintah seperti RSUD, perbaikannya akan dibiayai pemerintah. Sementara, RS swasta harus mencari dana sendiri.
Dia berharap ada bantuan dari pemerintah. Menurut Ichsan, ada berbagai cara untuk membantu. Salah satunya, memberikan insentif atau keringanan pajak.
Lantas, bagaimana implikasi KRIS dengan kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan, termasuk besaran iurannya? Kepala Pusat Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Irsan Moeis menjelaskan, dalam Perpres 59/2024 tidak ada amanat tentang penyesuaian tarif. ”Amanatnya adalah diberlakukan masa transisi sampai 30 Juni 2025,” ungkapnya.
Dalam pasal103B ayat (8) hanya disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan selambatnya 1 Juli 2025.
Menurut Irsan, dalam perpres anyar ada amanat kepada Kemenkes, BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi. Dari evaluasi itu akan ditetapkan tarif, manfaat, dan besaran iurannya.
Pada kesempatan lain, Ketua DJSN Agus Suprapto menyatakan bahwa penghitungan iuran peserta BPJS Kesehatan akan terus dievaluasi. ”Kita harus hitung aktuaria, ya. Bergantung kebijakan presiden baru,” katanya.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, ada beberapa kriteria yang memengaruhi besaran iuran. Selain penghitungan aktuaria, kemampuan masyarakat juga menjadi pertimbangan. ”Termasuk kenaikan tarif dan inflasi,” ujarnya. Saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan tetap sesuai dengan aturan Perpres 64/2020. (lyn/c14/fal)
---

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
