Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2023 | 19.10 WIB

Apa itu Cadaver? Kenali Pengertian Hingga Fungsinya!

Bedah mayat secara anatomis tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981, yang mengatakan “Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.”

Selain itu, terdapat pula larangan, yang diatur dalam Pasal 17-19 yaitu dilarang memperjual-belikan alat atau jaringan tubuh manusia dan dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke luar negeri.

Hal ini dilakukan agar tidak adanya penjualan organ tubuh manusia usai melakukan praktikum anatomi pada Cadaver .

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore