Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Oktober 2025 | 01.57 WIB

Viral Bed IGD RS Cut Meutia Ada Belatungnya, Kemenkes: Saya Belum Baca Laporannya, dari Berita karena Overcapacity

Ilustrasi IGD. Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus ditemukannya belatung di ranjang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Cut Meutia, Aceh Utara, menuai kecaman publik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut insiden ini terjadi akibat kondisi IGD yang mengalami overcapacity atau kelebihan pasien.

“Saya belum baca laporannya, tapi dari berita yang beredar karena IGD-nya overcapacity,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman saat dihubungi, Senin (6/10).

Aji menambahkan, sebaiknya kasus ini lebih dahulu diatasi dan dibina oleh Dinas Kesehatan setempat sebelum Kemenkes turun langsung.

Ia menegaskan masih terus melakukan pengecekan secara komprehensif terkait kabar bed RS Meutia yang ada belatungnya ini.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh mengambil angkat bicara. Melalui lamanya resminya, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut akan segera mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak RSU Cut Meutia dan Dinas Kesehatan Aceh Utara.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap hak pelayanan publik yang layak.

“Kami akan meminta klarifikasi resmi dari manajemen RSU Cut Meutia dan Dinas Kesehatan Aceh Utara terkait laporan yang beredar di media. Kejadian ini sangat memprihatinkan,” tegas Dian dalam pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar rakyat, sehingga kondisi fasilitas yang tidak layak, terlebih sampai ada belatung di ranjang pasien, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permenkes mengenai standar pelayanan rumah sakit.

Dian juga menyoroti tanggung jawab pengawasan internal yang semestinya dilakukan oleh direktur rumah sakit dan dinas kesehatan daerah. Namun, menurutnya, Ombudsman tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kasus ini.

“Kami ingatkan, pasien BPJS bukanlah pasien gratis. Mereka adalah warga negara yang haknya dijamin melalui iuran dan subsidi. Hak atas pelayanan yang layak dan bermartabat harus dipenuhi tanpa diskriminasi,” tandasnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore