Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Agustus 2025 | 13.26 WIB

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik yang Diduga Langgar Kesusilaan dan Promosi dengan Klaim Bagian Sensitif Perempuan

Ilustrasi BPOM cabut izin edar sejumlah produk kosmetik. (Istimewa) - Image

Ilustrasi BPOM cabut izin edar sejumlah produk kosmetik. (Istimewa)

JawaPos.com–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang dinilai melanggar norma kesusilaan. Produk-produk tersebut kedapatan dipromosikan dengan klaim sensitif seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, hingga merapatkan organ intim perempuan.

Langkah tegas ini diambil setelah BPOM melakukan intensifikasi pengawasan promosi kosmetik di berbagai platform daring. Hasilnya, ditemukan sejumlah produk yang memanfaatkan narasi menyesatkan dan tidak sesuai fungsi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Aturan tersebut menegaskan bahwa kosmetik hanya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan menjaga kondisi tubuh, bukan untuk memberikan manfaat medis atau seksual.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut. Sekaligus menghentikan semua bentuk promosi yang melanggar ketentuan.

“Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang ditetapkan, apalagi yang melanggar norma kesusilaan, menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen,” tegas Taruna Ikrar, Rabu (13/8).

Selain berisiko menimbulkan ekspektasi palsu, penggunaan produk di area tubuh sensitif seperti payudara dan organ intim juga berpotensi memicu dampak kesehatan. Mulai dari iritasi kulit hingga reaksi alergi.

BPOM pun mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mengedepankan etika dalam pemasaran, serta memastikan semua klaim produk dapat dibuktikan secara ilmiah.

Masyarakat diimbau lebih kritis terhadap klaim berlebihan, terutama yang menjanjikan hasil instan dan mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan. Sebelum membeli, pastikan legalitas produk dan kebenaran informasi baik di toko fisik maupun platform online.

Daftar 14 kosmetik yang izinnya telah dicabut BPOM

1. VERBA Breast G – NA18240107493 – Izin edar dicabut

2. VERBA Xtrass – NA18240112864 – Izin edar dicabut

3. SKINLYFE Albus Breast Oil – NA18240106707 – Izin edar dicabut

4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum – NA18230111735 – Izin edar dicabut

5. VIOLLA Breast Gel Serum – NA18210100062 – Izin edar sudah tidak berlaku

6. PHERINI Breast Care Serum – NA18250101209 – Izin edar dicabut

7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum – NA18240111194 – Izin edar dicabut

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore