Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Agustus 2025 | 13.00 WIB

Viral Bumbu Asal Indonesia di AS Dilabeli ‘Berbahaya’, Ini Arti Sebenarnya Prop 65

Ilustrasi Bumbu Dapur Merica dan Ketumbar (Pixabay) - Image

Ilustrasi Bumbu Dapur Merica dan Ketumbar (Pixabay)

JawaPos.com - Viral di media sosial bumbu asal Indonesia yang beredar di Amerika Serikat tengah menjadi sorotan usai kemasannya memuat label peringatan “berbahaya” dengan label Prop 65. Hal ini diunggah pengguna TikTok.

Namun, tanda tersebut bukan berarti produk itu tidak aman seluruhnya, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap aturan California Proposition 65 (Prop 65). Regulasi ini mewajibkan produsen mencantumkan peringatan jika produk mengandung salah satu dari lebih dari 900 zat kimia tertentu, tanpa mempertimbangkan kadar atau risiko kesehatan nyatanya.

Zat-zat yang masuk daftar Prop 65 bisa berasal secara alami maupun dari proses produksi. Misalnya, arsenik dan timbal dapat terbentuk di makanan laut akibat terserap dari lingkungan perairan, atau terdapat pada hasil pertanian seperti jahe, kunyit, bawang, cabai, dan umbi-umbian akibat penyerapan dari tanah.

Meski jumlahnya sangat kecil dan dinilai aman oleh banyak otoritas pangan dunia, keberadaan zat ini tetap memicu kewajiban label di California.

Seorang distributor makanan asal Indonesia di AS yang tak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pencantuman label ini adalah langkah antisipasi. 

“Bukan karena produknya berbahaya, tetapi agar eksportir terhindar dari sanksi akibat tidak memenuhi regulasi lokal,” jelasnya, Selasa (5/8).

Prop 65 bahkan berlaku untuk berbagai barang lain, mulai dari bumbu instan, teh, rumput laut, cangkir keramik, hingga perlengkapan rumah tangga, tikar yoga, tinta printer, dan area publik seperti Disneyland.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sendiri sebelumnya menegaskan bahwa label Prop 65 adalah kebijakan lokal California dan tidak berarti produk tersebut dilarang atau berisiko tinggi bagi kesehatan. Produsen dari negara lain, termasuk Jepang, Korea, dan Eropa, juga menghadapi aturan serupa saat memasuki pasar California.

Prop 65 bukan penilaian kualitas dari badan keamanan pangan global seperti WHO atau FDA, melainkan kewajiban administratif di wilayah hukum tertentu. Karena itu, konsumen disarankan memahami konteks label ini sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi informasi, bukan sebagai penanda mutu atau keamanan produk Indonesia di pasar internasional.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore