Para pembicara dalam acara Jakarta Anti-Violence Forum 2025 yang diadakan Komunitas Broken but Unbroken baru-baru ini. (ist)
JawaPos.com – Kekerasan yang dialami seseorang baik itu dalam rumah tangga maupun ruang public meninggalkan trauma psikologis bagi korban atau penyintas. Bahkan gejala trauma psikologis tersebut muncul tanpa disadari.
Jika trauma tersebut tidak ditangani dengam baik, maka bisa berkembang menjadi gangguan mental kronis, seperti kecemasan, kepribadian, hingga depresi. Diungkapkan Psikolog Klinis dan Mentor Probono Komunitas Broken but Unbroken, Maria M. T. Fernandez, M.Psi, gejala-gejala yang muncul pada penyintas kekerasan umumnya diawali dengan kondisi emosi-emosi negatif yang memenuhi isi hati dan perasaan.
Pengalaman traumatis ini membuat mereka sulit fokus dan mudah menarik diri dari lingkungan social. Sehingga keberfungsiannya terganggu, baik dalam kegiatan akademik atau performa pekerjaan yang cenderung menurun.
“Dampak psikologis teman-teman penyintas ini juga bisa kita lihat dari segi relasi. Di mana seringkali mereka masih berproses dengan tidak hanya perasaan yang tidak nyaman itu, tapi juga pikiran yang mengganggu. Sehingga fokus mereka untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi jadi terganggu, tidak hanya di sekolah maupun di rumah tangganya, tapi juga di dalam kehidupannya,” ungkap Maria dalam acara Jakarta Anti-Violence Forum 2025 yang diadakan Komunitas Broken but Unbroken baru-baru ini.
Maria menekankan pentingnya segera melakukan upaya pemulihan supaya penyintas bangkit dari trauma. Salah satunya melalui metode Dialectical Behavioral Therapy (DBT) yakni terapi meregulasi emosi. Melalui terapi ini penyintas dapat mengenali perasaan-perasaan tidak nyaman yang berkecamuk dalam hati dan pikirannya.
Komnas Perempuan sendiri mencatat sepanjang tahun 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17 persen dibandingkan tahun 2023. Berdasarkan pada bentuk kekerasan, data Komnas Perempuan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual (26,94 persen), kekerasan psikis (26,94 persen), kekerasan fisik (26,78 persen) dan kekerasan ekonomi (9,84 persen).
Untuk itu, setidaknya diperlukan ruang bagi para penyintas untuk berbagi rasa. Dikatakan Kartika Soeminar, seorang pebisnis wanita yang aktif mengedukasi masyarakat tentang Narcissistic Personality Disorder (NPD) melalui media social, awalnya Komunitas Broken but Unbroken dibentuk untuk memberikan ruang aman secara virtual kepada penyintas kekerasan, serta memperluas edukasi mengenai tanda-tanda kekerasan, pemulihan trauma, dan pentingnya pelaporan.
“Bikin forum ini lebih sebagai media untuk bisa bertukar cerita secara aman dan intimate. Core yang akan dibangun ke depan menjadikan sebagai ruang aman, jadi siapa pun bisa saling bercerita satu sama lain tanpa ada ketakutan,” ujar Kartika dalam forum.
Saat ini komunitas yang sudah memiliki anggota lebih dari 5.000 orang di seluruh kota di Indonesia ini berkumpul dalam satu forum obrolan virtual yang disebut dengan Ruang Aman Bercerita. Forum online yang dibuka setiap hari pada pukul 19.00 hingga 21.00 WIB ini, memberi keleluasaan bagi siapa pun untuk bercerita terkait pengalaman traumatis dan emosi yang dirasakan dengan nyaman, aman, dan tanpa ketakutan.
“Setiap hari itu kalau saya membaca tidak ada yang men-judge, tidak ada yang memberikan nasihat. Jadi ruang aman, jadi sistem dukungan ketika mereka tidak mendapatkannya dari rumah, mungkin itu bisa melalui Broken but Unbroken community ini untuk bisa saling berbagi,” imbuh Kartika.
Sementara itu, Staf Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta, Said Niam, S.H. mengimbau para korban untuk berani melapor ke aparat penegak hukum (APH). Adapun langkah awal pelaporan yang perlu dipersiapkan adalah pengumpulan bukti-bukti seperti hasil rekam forensik dari rumah sakit jika terdapat kekerasan fisik.
“Apabila mengalami kekerasan psikologis, korban dapat meminta rekam medis psikis yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi. Korban dapat pula bercerita dan konsultasi dengan ahli yang punya perspektif terhadap korban,” ujar Said.
Adapun LBH APIK Jakarta saat ini menerima pengaduan via offline dan online untuk kasus kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) bagi perempuan korban. Hubungi hotline: 0813888226699 (WA) dan/atau email pengaduan LBHAPIK@gmail.com dengan menyertakan identitas Anda.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
