Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 November 2023 | 13.25 WIB

Viral! Hasil Lab Makanan Sehat Tak Sesuai dengan Informasi Nilai Gizi yang Disajikan di Kemasan, Apakah Ada Batas Toleransinya?

Kreator konten Dennis menguji makanan sehat di laboratorium. - Image

Kreator konten Dennis menguji makanan sehat di laboratorium.

JawaPos.com – Seorang kreator konten, Dennis Guido, mengunggah hasil laboratorium yang menguji berbagai produk makanan sehat. Melalui unggahan akun TikTok miliknya, @naktekpang, ia mengatakan jika membeli produk yang diujikan dari toko resmi tiap-tiap produknya.

Kreator konten yang berfokus pada ilmu dan teknologi pangan ini menguji kandungan gula, protein, lemak dan serat. Dalam videonya ia menunjukkan beberapa lembar kertas hasil uji laboratorium yang memiliki logo PT Saraswanti Indo Genetech (SIG).

“Jujur pas lihat gua kaget banget. Memang ada yang hasilnya sesuai, tapi kebanyakan dari yang mereka tulis itu beda, bahkan beda banget,” ucap Dennis di video TikTok yang diunggahnya.

Misalnya saja produk yang ia tunjukkan berwarna kuning menunjukkan protein hasil uji labnya sebesar 8,06 gram per sajian yang lebih sedikit dari yang tercantum di informasi nilai gizi, 20 gram. Tak hanya itu, kandungan gula yang diklaim 0 gram ternyata produk tersebut mengandung 20,38 gram.

Ketidaksesuaian yang ia temukan juga terjadi pada produk kesehatan yang memiliki kemasan berwarna ungu yang memiliki klaim serat sebanyak 7 gram tetapi hasil laboratoriumnya menunjukkan 2,30 gram saja.

Sebelumnya, Dennis juga telah melakukan hal yang sama kepada produk-produk susu kemasan dan minuman bersoda.

Dalam video terbarunya yang diunggah pada Selasa (28/11), ia menjelaskan mengapa hal ini bisa terjadi. “Mungkin sampel yang dipakai buat uji lab sama yang diproduksi itu beda,” ucapnya.

Menurutnya ketidaksesuaian informasi nilai gizi juga dapat terjadi karena sistem pembulatan angka. Lantas apakah ada toleransi ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi nilai gizi yang terdapat pada produk minuman maupun makanan?

Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Pasal 14 menjelaskan tentang batas toleransi hasil analisis gizi pada produk makanan dan minuman.

Pasal tersebut menjelaskan produk pangan olahan diberikan toleransi hasil analisis gizi paling sedikit 80 persen dari yang tercantum pada tabel informasi nilai gizi. Namun, kandungan energi total, lemak total, lemak jenuh, kolesterol, lemak trans, gula, dan garam tidak diperbolehkan lebih dari 120 persen dari nilai gizi yang tercantum.

Peraturan ini juga mengatur klaim produk yang dapat ditoleransi. Aturan tersebut diatur pada Pasal 15 yang mengatakan dalam pangan olahan yang mencantumkan klaim, batas toleransi hasil analisis zat gizi harus memenuhi paling sedikit sama dengan nilai yang tercantum pada informasi nilai gizi.

Selain itu, produk pangan olahan yang mencantumkan klaim ‘rendah’, ‘bebas’, ‘kurang’, atau klaim yang serupa maka hasil analisis zat gizi paling sedikit 80 persen dari nilai yang tercantum dalam tabel informasi nilai gizi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore