
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural ga (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com-Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan keterangan saksi ahli dalam persidangan menguatkan bahwa kebijakan pengadaan LNG tidak menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Hari usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3). Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu Setya Budi Arijanta dan ahli tata kelola BUMN Anas Puji Istianto.
Hari menjelaskan, salah satu poin penting yang disampaikan saksi dari LKPP adalah pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui proses tender.
"Sebenarnya ada juga positifnya, bahkan banyak positifnya sebenarnya, seperti saksi dari LKPP tadi. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu melalui tim marketing Pertamina sudah benar. Jadi tidak harus tender," ujar Hari.
Selain itu, ahli tata kelola BUMN Anas Puji Istianto juga menyebut kegiatan bisnis Pertamina sesuai tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kemudian yang kedua dari saksi ahli tata kelola BUMN, Pak Anas Puji, tadi juga menyebutkan dengan jelas bahwa kalau Pertamina melakukan kegiatan sesuai tujuan dan maksud Pertamina dibentuk untuk itu, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan seperti itu tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS," beber Hari.
Menurutnya, dua keterangan ahli tersebut menjadi poin penting dalam persidangan. Dalam dakwaan jaksa, ia disebut tidak melakukan tender dan tidak meminta persetujuan komisaris maupun RUPS.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menilai persidangan hari ini tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan kliennya. "Kami menyoroti hasil sidang hari ini. Persidangan tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan Pak Hari," tegas Sahala.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
