Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2026 | 18.17 WIB

Geledah Kantor BNPB, KPK Amankan Bukti Dugaan Korupsi hingga 3 Unit Mobil

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dok Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dok Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tim penindakan KPK menyasar delapan lokasi yang menjadi objek penggeledahan, salah satunya kantor BNPB.

Penggeledahan itu dilakukan penyidik, sejak Kamis (15/10) hingga Senin (19/10). Penyidik berhasil mengamankan berbagai alat bukti dari lokasi penggeledahan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, bahwa sejak hari Kamis pekan lalu (15/10) hingga Senin (19/10), Penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di delapan lokasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/10).

Budi mengungkapkan, sejumlah lokasi penggeledahan yang menjadi sasaran penyidik yakni wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Serta kantor BNPB turut menjadi sasaran penyidik KPK.

"Termasuk Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada hari Kamis (15/10)," ucap Budi.

Budi menyampaikan, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana siap pakai di BNPB. Bahkan, penyidik turut mengamankan tiga unit mobil dari upaya paksa penggeledahan tersebut.

"Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta 3 unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," tegasnya.

Lebih lanjut, penyidik akan menganalisa berbagai barang bukti yang diamankan dalam lokasi penggeledahan.

"Selanjutnya Penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut," jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli mantan Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore